upaya pemerintah dharmasraya dalam menanggulangi jual beli minuman keras tradisional ditinjau siyasah dusturiah

Publikasi Unusia

upaya pemerintah dharmasraya dalam menanggulangi jual beli minuman keras tradisional ditinjau siyasah dusturiah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: upaya pemerintah dharmasraya dalam menanggulangi jual beli minuman keras tradisional ditinjau siyasah dusturiah
Penulis: ULRABIARDI
Abstrak: ULRABIARDI, NIM 2130203092 judul ”Upaya Pemerintah Dharmasraya dalam Menanggulangi Jual Beli Minuman Keras Tradisonal Ditinjau Siyasah Dusturiah”. Program Studi Hukum Tata Negara (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025 pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah banyaknya jual beli minuman keras tradisional di Kabupaten Dharmasraya dan Upaya yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menegakkan hukum untuk menertibkan pedagang minuman keras tradisional dan ditinjau Siyasah Dusturiah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang menggunakan data primer berupa hasil wawancara dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya, Kerapatan Adat Nagari Sungai Dareh dan Koto Baru, serta pelaku usaha minuman keras tradisional. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara interaktif dan berkelanjutan. Untuk menjamin keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber dengan melakukan pengecekan ulang terhadap berbagai sumber yang digunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa minuman keras tradisional masih banyak diperjual-belikan di Kabupaten Dharmasraya karena disebabkan oleh kurangnya jumlah penyidik satuan polisi pamong praja, selanjutnya dari Kerapatan Adat Nagari dan pelaku usaha minuman keras tradisional karena praktik tersebut telah menjadi bagian dari kebiasaan turun-temurun dalam pandangan masyarakat lokal, minuman keras tradisional tidak selalu dianggap sebagai barang terlarang, melainkan dipahami sebagai hasil olahan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi. Oleh sebab itu, budaya dan ekonomi menjadi alasan utama mengapa minuman keras tradisional tetap diproduksi dan diperjualbelikan hingga sekarang dan selanjutnya dari tokoh agama tidak adanya pengawasan keluarga dan lingkungan masyarakat bahwa minuman keras tradisional itu haram dan membahayakan Kesehatan. Bahwa upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menanggulangi jual beli minuman keras tradisional berupa razia rutin yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja, selanjutnya dari pihak kerapatan adat nagari telah dilakukan berupa mengadakan rapat adat guna membahas persoalan peredaran minuman keras tradisional, dan selanjutnya dari tokoh agama telah melakukan edukasi melalui ceramah atau dakwah di musholah dan masjid.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=11UhPMO8GDJTFw0lKcZyrRd1ruLexjlXr&export=view
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32362
Tanggal: 2025-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya