Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Implementasi pasal 103 no 7 tahun 2017 tentang pemilu ( studi kewenangan bawaslu dalam penanganan pelanggaran kampanye pada pemilihan bupati tanah datar tahun 2024 “ |
| Penulis: | SALSABILA |
| Abstrak: | ABSTRAK Salsabillla, NIM 2130203079. Judul Skripsi :“ Implementasi Pasal 103 Uu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ( Studi Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Bupati Tanah Datar Tahun 2024 )”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengkaji implementasi Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar tahun 2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam memastikan jalannya tahapan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris dan normatif, yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang didasarkan pada objek yang diteliti melalui wawancara dengan yaitu ketua dan Sekretaris dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, dan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen resmi yang relevan.Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Sumber data sekunder yaitu dari buku-buku terkait dengan Pelanggaran Kampanye, buku-buku tentang hukum, artikel, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta peraturan teknis yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran kampanye. Regulasi tersebut memberikan landasan formal bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan, menerima laporan, memeriksa, serta meneruskan temuan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Namun demikian, implikasi hukum dari kewenangan tersebut memperlihatkan adanya keterbatasan, sebab Bawaslu tidak memiliki kewenangan eksekutorial penuh dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kampanye. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keterbatasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam menciptakan penyelesaian pelanggaran yang cepat, tegas, dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi maupun kelembagaan Bawaslu, baik dari aspek kewenangan maupun dukungan instrumen hukum, agar peran Bawaslu lebih optimal dalam menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana hukum pemilu sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJGhzq0OotA9weNh3ibrjafp2GzcqhG3knQCtOjclMWcVOk8HpSLY8hneQV4AWz0estbZ055j4AK2NKw9QlzefJZna6D8dCRKhO%2FvnipCri6UdKrZkAoHSA77wTo4nfYbUya4lrgs6pyzKNxrf2K8MwhpzU%2BKhSvellnFj5MQEMZq6K4ETCB9%2Bi http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32347 |
| Tanggal: | 2025-08-29 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760948152131_1132197_Skripsi Salsabila.pdf | 1.825Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Implementasi pasal 103 no 7 tahun 2017 tentang pemilu ( studi kewenangan bawaslu dalam penanganan pelanggaran kampanye pada pemilihan bupati tanah datar tahun 2024 “" |
| 1760948154612_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Implementasi pasal 103 no 7 tahun 2017 tentang pemilu ( studi kewenangan bawaslu dalam penanganan pelanggaran kampanye pada pemilihan bupati tanah datar tahun 2024 “" |