Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Menurut Cita-Cita Hukum |
| Penulis: | SITI SA'ADAH |
| Abstrak: | Siti Sa’adah, NIM 2130203085, judul skripsi “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 MENURUT CITA-CITA HUKUM”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan apakah Undang-Undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah memenuhi prinsip cita-cita hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan untuk menjelaskan Undang-Undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah memenuhi prinsip cita-cita hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan literature review. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Teknik penjaminan keabsahan data dalam penelitian ini adalah dengan metode triangulasi atau proses menemukan kesimpulan dengan memeriksa ulang dari berbagai sudut. Temuan penelitian bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bagi Pekerja Migran Indonesia yaitu, pertama perlindungan sebelum bekerja yang meliputi perlindungan administratif, dan perlindungan teknis, kedua perlindungan saat bekerja meliputi pendataan, pemantauan, fasilitas pemenuhan hak, ketiga perlindungan setelah bekerja meliputi fasilitas kepulangan, hingga penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi, serta beberapa program lainnya yang di buat oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melindungi pekerja migran dari segala bentuk pelanggaran. Dalam Undang-Undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah di atur segala bentuk perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, hal tersebut menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang perlindungan pekerja migran prinsip cita-cita hukum sudah terpenuhi, namun yang menjadi permasalahan yaitu pada implementasi dari Undang-Undang tersebut, seperti dalam penegakan sanksi bagi para pelaku yaitu agen keberangkatan Pekerja Migran Indonesia, sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pelaku lainnya yang melanggar hak-hak pekerja migran, serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Pekerja Migran Indonesia. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdL6iz%2B2lgBIHv0nRmVMWUutF1QFe%2Ff5K%2FjMRTALbhN4N19%2FL09LCz5Tr8%2FrrW0%2F97ddpyEZmc7RFrpa1DVV6XvI4Zph7VwZ%2F2iBs2j%2BDTEcd%2BkDsA2EFq6XeEdj%2FxV1ANUAJNTAOw%2Fi8Km8JRdzSCWc74zZfIZAjawWqMiacdeVtcG7R0qu2SZ2 http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32333 |
| Tanggal: | 2025-08-29 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760946178253_1 ... SA'ADAH GAS CETAK (1).pdf | 1.227Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Menurut Cita-Cita Hukum" |