Penegakan Hukum Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman

Publikasi Unusia

Penegakan Hukum Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Penegakan Hukum Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman
Penulis: SALSA NABILLAH SAPUTRI
Abstrak: Salsa Nabillah Saputri NIM 2130203078. Judul Skripsi : “Penegakan Hukum Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2025. Penelitian ini membahas penegakan hukum peraturan daerah dalam pengelolaan pelaku usaha wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman. Tujuannya untuk mengetahui dan menjelaskan peraturan daerah yang berkenaan dan penegakan hukum serta tantangan dalam pengelolaan pelaku usaha wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman. Jenis penelitian yang peneliti lakukan adalah yuridis empiris, dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Manusia dan Anggota Seksi Penyidik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman serta pedagang kaki lima di kawasan destinasi Pantai Gandoriah Kota Pariaman. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah naskah akademik dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik analisis data, dianalisis dalam bentuk reduksi data. Penjamin keabsahan data dalam penelitian ini, menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah yang berkenaan dengan pengelolaan pelaku usaha wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum yaitu Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2014, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 357/556/2022 tentang Penataan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah, mengatur zona larangan berdagang. Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023, Dinas Pariwisata memiliki kewenangan penuh dalam mengelola kawasan wisata, termasuk menindak pelaku usaha. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja tetap memiliki kewenangan menindak pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Pariwisata ketika dilapangan melalui surat perintah tugas. Penegakan hukum dan tantangan dalam pengelolaan pelaku usaha wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman, dilaksanakan melalui mekanisme birokratis, yang terdiri atas beberapa tahapan, meliputi tindakan preventif, tindakan persuasif, serta tindakan represif. Adapun tantangan yang dihadapi mencakup berbagai faktor, antara lain faktor masyarakat dan sumber daya manusia, kekerabatan, ekonomi dan kawasan serta demo dan premanisme.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLUazziPq%2BZ%2BLc3cD03hT5uMOTGM52brwT7fE9xc62rVc6gC%2BTyGJnICErpoDddnDpnTcAse655uTWwJC8LJeWrK2VTI2huctk8RU5nUzvfRRZ8P2zKSpCEeaWOGCw5zfGWr7V0LxlltshHaFqT2LRXat1ds4IJTP0AhUYMjee62WUOYMtrbyso
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32332
Tanggal: 2025-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760946090152_1 ... SAPUTRI HTN.21 perpus.pdf 1.125Mb application/pdf Lihat / Buka File "Penegakan Hukum Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Pelaku Usaha Wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya