HARMONISASI PEMBAHARUAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH

Publikasi Unusia

HARMONISASI PEMBAHARUAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: HARMONISASI PEMBAHARUAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH
Penulis: RESTI
Abstrak: ABSTRAK RESTI, NIM: 2130203071, Judul Skripsi “Harmonisasi Pembaharuan Pe ncatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia Fiqih Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara( Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk har-monisasi antara surat edaran mahkamah agung (SEMA) No 2 Tahun 2023 Dengan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Ad-minsitrasi Kependudukan dan bagaimana pandangan Siyasah Dustriyah terhadap SEMA No 2 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan men-jelaskan bentuk harmonisasi antara SEMA no 2 tahun 2023 dengan penjelasan pasal 35 huruf a undang-undang no 23 tahun 2006 tentang adminsitrasi kependudukan dan untuk mengetahui bagaimana pandangan siyasah dustriyah terhadap SEMA no 2 tahun 2023 tentang pencatatan perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. sumber data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu SEMA No 2 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, putusan pengadilan, sumber data sekunder yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , serta data data yang diperoleh dari kajian kepustakaan seperti buku ilmiah, hasil penelitian jurnal maupun penelitian ilmiah lainnya mengenai Harmo-nisasi Peraturan, pencatatan perkawinan, perkawinan beda agama serta Fiqh Siyasah,yang terakhir sumber data tersier yaitu Al-Quran dan Sunnah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa perlu adanya harmonisasi dengan menguatkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Oleh karena itu, pasal 35 huruf a undang-undang administrasi kependudukan tetap mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) No 2 tahun 2023.Namun, dalam pelaksanaannya, Surat edaran mahkamah agung(SEMA) tetap berperan sebagai panduan teknis untuk yudikatif. Penelitian ini maka perlunya penciptaan regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait pencatatan perkawinan antar agama, agar hukum menjadi lebih pasti, adil, dan melindungi hak-hak warga negara. Namun dalam perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah Surat edaran mahkamah agung (SEMA) dapat dianggap se-bagai bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga kemaslahatan umat,sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat islam.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLJJQ0tGZKMgYyYxrIobYrSQ2IQcgZqiirhglD%2FxWleEseqLICGJC5QAHNnXgPZ88y0lvQUG9aCmgEYEnXsfUjcJh1RI7iz3XjwhtQZiMMT4z1ooaWAdGS3DI5DQawDmutGTqIPADmjY9lSX%2B%2B1LAsUM4ZoC1QaCK%2FMqDsnU8TY4r7bnKY%2Bv4kk
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32326
Tanggal: 2025-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760945198063_1132148_PUSTAKA.pdf 1.191Mb application/pdf Lihat / Buka File "HARMONISASI PEMBAHARUAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya