Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Kedudukan dan Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik Peradilan Pidana di Indonesia |
| Penulis: | DINDA ELFIA PUTRI |
| Abstrak: | Dinda Elfia Putri. NIM 2130203017 Judul Skripsi “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik Peradilan Pidana di Indonesia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam sistem ketatanegaraan serta kekuatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, yang mana faktanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap, bersifat final dan binding sesuai dengan amanat UUD 1945 tidak diimplementasikan dengan baik oleh salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung. Sebab yang terjadi yaitu MA menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Peninjauan Kembali dalam perkara pidana hanya satu kali, sedangkan Putusan MK membolehkan lebih dari satu kali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normative dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan dan dideskripsikan secara komprehensif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yaitu memakai bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, dan bahan hukum sekunder meliputi data yang diperoleh dari kepustakaan seperti buku ilmiah, jurnal, website maupun penelitian lainnya. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa pertama, Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Sistem Ketatanegaraan sama dengan Undang-Undang hal ini karena Mahkamah Konstitusi bersifat sebagai positive legislator maupun negative legislator yang hanya membatalkan satu Pasal saja yaitu Pasal 268 ayat (3) KUHAP sesuai dengan kewenangan MK dalam Pasal 57 UU MK. Putusan Mahkamah Konstitusi juga bisa dikatakan sederajat dengan UUD 1945 apabila putusan tersebut membatalkan keseluruhan Undang-Undang tersebut. Oleh karenanya putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya melengkapi maksud daripada isi UUD itu sendiri. Kedua, mengenai Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Praktik Peradilan Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat dalam kenyataannya masih terdapat dualisme aturan yaitu antara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Dalam beracara para hakim masih mempedomani SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang berlandaskan pada Undang-Undang Makamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dalam perkara pidana hanya satu (1) kali saja sebagai contoh terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 144/PK/Pid.sus/2016 yang menolak PK kedua. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJEmRCL1cV6Vd3lwCp3kLgQI1TU%2BuBYX7FUJZlNA4rB2W3GLvQAbx8YvoPcK9zYOrrtKHq8y6rIjXC2%2FDoZLRCeIgmt%2Bd9A2FAwjHS%2Bdvtxh38qAscZAw9rXI17E%2FOI652aQu3Df1jq0Y7KXR1xB0XtmHy%2F1hlEpnMo%2FgnN93Mp26vN8qUgIsrj http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32299 |
| Tanggal: | 2025-08-26 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760931287040_1 ... DA ELFIA PUTRI (CETAK).pdf | 1.658Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Kedudukan dan Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik Peradilan Pidana di Indonesia" |
| 1760931287712_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Kedudukan dan Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik Peradilan Pidana di Indonesia" |