Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 |
| Penulis: | AMANDA WULANDARI |
| Abstrak: | Amanda Wulandari, NIM 2130203004 Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Pokok permasalahan dalam penelitian adalah untuk memahami bagaimana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 yang terjadi berdasarkan Putusan MK Nomor 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024 karena tindakan KPU yang tidak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat sehingga melanggar hak konstitusional warga negara yang ditinjau dari hukum positif dan siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan syarat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yang dilakukan pada studi kepustakaan (Library Research), dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Tipologi penelitian yang penulis gunakan adalah tipologi kualitatif, karena data-data yang diperoleh penulis terkait dengan objek penelitian ini akan dideskripsikan secara kualitatif. Kemudian, pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti ketahui, keberlakuan syarat PSU yang diatur dalam UU Pemilu pasca pelaksanaan PSU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 yaitu dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, yaitu sisi normatif dan sisi prakteknya. Pada sisi normatifnya syarat PSU dalam Pasal 372 UU Pemilu masih berlaku, sedangkan dari sisi prakteknya yang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 maka syarat PSU dalam Pasal 372 UU Pemilu itu tidak berlaku. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIbTCTKmW%2FhLNL2kU6j1gtMLIcKTXW%2BRJstzlsFWZMxqCrShMZVm%2B%2F0hmmXyBeX08mX5IKPDoOPEFs6UgXAUFJJECwfEBlkFW6G5eHZuI%2FZXZ878s%2FHeNnkj7JQa8Ri2qmK%2B%2BmgiQ15mxQAFddz5wKV6l3LNPx55b8%2BzWs3C%2BcpdCGw3bi47XX5 http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31912 |
| Tanggal: | 2025-02-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1751267841074_1067692_REVISI SKRPSI AMANDA-1.pdf | 1.416Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024" |
| 1751267841684_KUNING 1.jpg | 21.53Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024" |