Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024

Publikasi Unusia

Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024
Penulis: AMANDA WULANDARI
Abstrak: Amanda Wulandari, NIM 2130203004 Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Pokok permasalahan dalam penelitian adalah untuk memahami bagaimana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 yang terjadi berdasarkan Putusan MK Nomor 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024 karena tindakan KPU yang tidak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat sehingga melanggar hak konstitusional warga negara yang ditinjau dari hukum positif dan siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan syarat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yang dilakukan pada studi kepustakaan (Library Research), dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Tipologi penelitian yang penulis gunakan adalah tipologi kualitatif, karena data-data yang diperoleh penulis terkait dengan objek penelitian ini akan dideskripsikan secara kualitatif. Kemudian, pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti ketahui, keberlakuan syarat PSU yang diatur dalam UU Pemilu pasca pelaksanaan PSU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 yaitu dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, yaitu sisi normatif dan sisi prakteknya. Pada sisi normatifnya syarat PSU dalam Pasal 372 UU Pemilu masih berlaku, sedangkan dari sisi prakteknya yang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 maka syarat PSU dalam Pasal 372 UU Pemilu itu tidak berlaku.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIbTCTKmW%2FhLNL2kU6j1gtMLIcKTXW%2BRJstzlsFWZMxqCrShMZVm%2B%2F0hmmXyBeX08mX5IKPDoOPEFs6UgXAUFJJECwfEBlkFW6G5eHZuI%2FZXZ878s%2FHeNnkj7JQa8Ri2qmK%2B%2BmgiQ15mxQAFddz5wKV6l3LNPx55b8%2BzWs3C%2BcpdCGw3bi47XX5
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31912
Tanggal: 2025-02-10


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1751267841074_1067692_REVISI SKRPSI AMANDA-1.pdf 1.416Mb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024"
1751267841684_KUNING 1.jpg 21.53Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Tahun 2024"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya