Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Dishormanisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Dengan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pasar Nagari |
| Penulis: | REZKY ANANDA |
| Abstrak: | ABSTRAK Rezky Ananda, NIM. 1930203062, Judul Skripsi “ Dishormanisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Dengan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pasar Nagari ”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. kewenangan wali nagari dapat dilihat lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari pada Pasal 8 Ayat (1) huruf k menyatakan : “Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Wali Nagari mempunyai kewajiban : melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan nagari:” dan pada Pasal 118 Ayat (1) menyatakan : “Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari”. Berdasarkan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 tentang pasar nagari dalam pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa " hasil dari pungutan kekayaan nagari dari pasar nagari disetorkan kepada pengelola BUMNag dengan melalui kepada Bendahara BUMNag untuk diadministrasikan dalam buku keuangan BUMNag . dan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pada Pasal 1 ayat (15) yang menyatakan: “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari, yang selanjutnya di singkat PKPKN, adalah Wali nagari karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan nagari ". Setiap peraturan perundangan-undangan memiliki hierarki, dimana peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau berada di atasnya. Namun dalam pelaksanaannya peraturan nagari belum merujuk pada peraturan bupati. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research (penelitian lapangan). Adapun lokasi penelitian dilakukan di Nagari Sungai Tarab, Kec. Sungai Tarab, Kab. Tanah Datar. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah Analisa kualitatif yaitu analisa dengan mengelompokkan data menurut aspek-aspek yang diteliti tanpa menggunakan angka-angka. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh penulis menggunakan metode triangulasi sumber data dan triangulasi sumber teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pasar Nagari tidak mengakomodir Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, Bentuk Disharmonisasi peraturan terjadi ketika dua peraturan yang saling berkaitan mengatur hal yang sama tetapi memiliki ketidaksesuaian, baik dalam isi, kewenangan, maupun implementasi. Dampak Disharmonisasi yaitu terjadinya kekosongan dan tidak mengakomodir Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Nomor 21 Tahun 2020, Dampak dilapangan pelaksanaan tersebut tidak ada panduan, karena Wali Nagari mengacu kepada Peraturan Bupati, Dan BUMNag mengacu kepada Peraturan Nagari, Dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarat. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLBillQesnYAYO2G7U5XmSYJrVXM4wxkiDK9oNF6DHgqTKPQnfIN0XNWGve83J8X527uZJ%2FKloW2CmgO0wHtPk1EnMNU9nRhg7fQcqiWVQATB6%2Ff4MMBtIa0JZt%2FsPbO1%2Fo2RQD1RUMzjWaRSra8eJTKT4tJjwm8ffp5XoV76H%2F8ftERmixcmrY http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31747 |
| Tanggal: | 2025-02-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1749617796740_9 ... 2 Munaqasah_compressed.pdf | 383.8Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Dishormanisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Dengan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pasar Nagari" |
| 1749617798796_Syariah.jpeg | 16.92Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Dishormanisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Dengan Peraturan Nagari Sungai Tarab Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pasar Nagari" |