Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTRIYAH TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN YANG MEMILIKI NILAI KEADILAN |
| Penulis: | ELVIKA RAHIM |
| Abstrak: | Elvika Rahim, NIM 2030203024, Judul Skripsi: “Perspektif Fiqh Siyasah Dustriyah Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Putusan Yang Memiliki Nilai Keadilan”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan yang memiliki nilai keadilan, serta analisis fiqh siyasah dustriyah terhadap dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan yang miliki nilai keadilan. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan yang memiliki nilai keadilan, serta analisis fiqh siyasah dustriyah terhadap dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan yang miliki nilai keadilan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yang mana penulis mengelola data secara kualitatif, yaitu dengan mengacu pada salinan dasar pertimbangan hukum Hakim yang memiliki nilai keadilan. Maka yang akan diteliti yaitu bagaimana kedudukan dasar hukum pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan memiliki nilai keadilan menurut fiqh siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian ini adalah pertama, berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan yang memiliki nilai keadilan, harus sesuai dengan aspek yuridis dan non-yuridis. Maka pertimbangan yang bersifat yuridis adalah dasar pertimbangan hakim yang di dasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah di tetapkan sebagai hal yang harus di muat dalam putusan. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan membuat pertimbangan yang bersifat non-yuridis pertimbangan yuridis saja tidak cukup tanpa di topang dengan pertimbangan non-yuridis yang bersifat psikologis dan sosiologis. Kedua, adapun tugas dari al-qadaiyyah yaitu mempertahankan hukum dan perundang-undangan yang telah diciptakan oleh lembaga legislative. Yang di dalam perkembangannya lembaga peradilan tersebut meliputi wilayah alQada. Lembaga atau institusi peradilan sebagai salah satu kekuasaan atau sultah qada’iyyah. Dari tinjauan Fiqh Siyasah tersebut, Putusan Hakim dari Pengadilan selayaknya mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa dengan memutuskan sebuah perkara dengan adil melalui lembaga. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1_OFMUEWtG42-rEIvREjMUXaoFqKXJmH7&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31711 |
| Tanggal: | 2025-02-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1748935937370_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTRIYAH TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN YANG MEMILIKI NILAI KEADILAN" |