Stigma Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Publikasi Unusia

Stigma Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Stigma Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar
Penulis: YOREN BRIGITA OLGA
Abstrak: Yoren Brigita Olga, NIM. 1930203081 Judul “STIGMA MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PENAMBANG PASIR ILEGAL DI NAGARI SARUASO KECAMATAN TANJUNG EMAS KABUPATEN TANAH DATAR”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tehadap penambangan pasir ilegal di Sungai Emas Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap penambangan pasir ilegal di Sungai Emas Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tehadap penambangan pasir ilegal di Sungai Emas Kabupaten Tanah Datar, dan pandangan masyarakat terhadap penambangan pasir ilegal di Sungai Emas Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder yakni literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Kegiatan tambang yang terdapat di Sungai Emas Kabupaten Tanah Datar hampir semua berstatus ilegal. Adapun izin penambangan galian C di Tanjung Emas hanya mendapat izin dari perangkat desa, namun tidak memiliki izin dari PTSP Tanah Datar. Hal ini selama tidak menggunakan alat dan dilakukan manual maka masyarakat diberi izin. Untuk penegakan hukum yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi, bahwa tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin dari pemerintah namun akan tetap diproses secara hukum karena ini adalah kegiatan illegal. Pada tahun 2022 Polres Tanah Datar telah melakukan penghentian aktifitas penambangan tersebut, namun beberapa bulan setelah itu masyarakat kembali melakukannya kembali. Namun upaya yang dilakukan aparat waktu itu dengan melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan untuk penambangan ilegal itu. Stigma masyarakat terhadap penegakan hukum penambang pasir illegal yaitu, bagi masyarakat kegiatan penambangan itu merupakan kegiatan biasa yang dilakukan oleh masyarakat di sini. Kegiatan penambangan ini telah sejak dilakukan, jadi mereka tidak mengetahui bahwa kegiatan penambangan itu memerlukan izin pula bagi masyarakat setempat adanya tambang pasir ini memiliki dampak positif. Dampak positif yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, menambah pengahasilan dan bisa membantu kehidupan sehari-hari.
URI:
https://uinmybatusangkar.ecampus.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdL1zxn1XDeeeDGtd5YbQYh%2BQWR2QCqtJkwKx7dK3dyr3%2BoameAxBXous3LAfF2cXwUgz8FlNPtjwBC4YH8Xq%2Fh%2B8ujk6UXQfTXLs%2FrLOLeP726jswO613Eu1%2F8TCM%2FfBl2d7CJLnSGDsbUjtDSAvZKXBjSB21sZFeI9tjEI%2FFLXrFmzMLEAFAQ3
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31687
Tanggal: 2025-02-10


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1746692034940_1045731_Skripsi Yoren..pdf 1.364Mb application/pdf Lihat / Buka File "Stigma Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar"
1746692035822_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Stigma Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya