Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM TERHADAP PEJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH YANG DIJABAT OLEH APARATUR NEGARA |
| Penulis: | Elita Amalika Rahmi |
| Abstrak: | AMALIKA RAHMI, NIM. 15 3015 00015 Judul Skripsi “Perspektif Konstitusi Indonesia dan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Pejabat Sementara Kepala Daerah oleh Aparatur Negara” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan konstitusi Indonesia terhadap pejabat sementara kepala daerah yang dijabat oleh aparatur negera dan bagaimana pandangan hukum tata negara Islam terhadap pejabat sementara kepala daerah yang dijabat oleh aparatur negera. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan konstitusi Indonesia terhadap pejabat sementara kepala daerah yang dijabat oleh aparatur negera dan bagaimana pandangan hukum tata negara Islam terhadap pejabat sementara kepala daerah yang dijabat oleh aparatur negera. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan Normatif yang dimaksudkan adalah meneliti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pandangan konstitusi Indonesia terhadap pelaksana tugas kepala daerah oleh aparat negera dan bagaimana pandangan hukum tata negara Islam terhadap pejabat sementara kepala daerah yang dijabat oleh aparatur negera. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Pandangan Konstitusi Indonesia terhadap Pejabat Sementara Kepala Daerah yang dijabat oleh Aparatur Negara, menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemenerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa aparatur negara sebagai lembaga eksekutif dalam hal keamanan dan pertahanan negara. Aparatur negara dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah selain instansi pusat setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun jika pejabat sementara kepala daerah (Gubenur) berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (ASN) tidak harus mengundurkan diri. Sedangkan Pandangan Hukum Tata Negara Islam terhadap Pejabat Sementara Kepala Daerah yang dijabat oleh Aparatur Negara yang dapat mempertanggungjawabkan amanah jabatannya sebagai pejabat sementara kepala daerah (gubernur) dan tujuannya untuk kemaslahatan (keamanan daerah rawan) diperbolehkan. Namun, jika pengangkatan pejabat sementara kepala daerah (gubernur) dari aparatur negara mendatangkan kemudharatan maka mesti dihindari. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdKjqs5IIc5zFb91TlG4CeSlWa5KMaLYGvDMfaN6q3WIsGEClMWhUHr7F9EI5DlDU2RCoXLARZOLbZPnUs%2B4l0PTAdCJCc5WaGLuUV6kNUl%2BgEVpYTFTpzMemRbOacDldT%2Bw4KYVN2WzSfbxwPET7VIYN6Pny5U5vAMdhJr5GwlQhr%2BRh0RRNdJZ http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31572 |
| Tanggal: | 2019-12-12 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470232115_58683_PUSTAKA.pdf | 1.237Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM TERHADAP PEJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH YANG DIJABAT OLEH APARATUR NEGARA" |
| 1740470232626_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM TERHADAP PEJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH YANG DIJABAT OLEH APARATUR NEGARA" |