Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH |
| Penulis: | RAFIOLA JUMITA SEPRIANTI |
| Abstrak: | Rafiola Jumita Seprianti , NIM. 1730203059 Judul Skripsi “Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Penghayat Aliran Kepercayaan Di Indonesia Persfektif Siyasah Dusturiyah”Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hak konstitusional masyarakat penghayat aliran kepercayaan di indonesia persfektif siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk manganalisis dan mamahami yaitu perlindungan hak konstitusional masyarakat penghayat aliran kepercayaan di indonesia persfektif siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normative atau library research. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku, pendapat para ahli hukum tentang aliran kepercayaan, jurnal-jurnal atau artikel terkait aliran kepercayaan. Teknik pengumpulan data adalah dengan pengumpulan buku-buku, undang-undang, meneliti dan mempelajari dokumen seperti jurnal, skripsi dan referensi-referensi yang relevan terkait dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat penghayat aliran kepercayaan di indonesia persfektif siyasah dusturiyah. Sedangkan teknik analisis data adalah secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian penulis dalam penelitian ini adalah yang pertama, Hak Konstitusional Masyarakat Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat penghayat aliran kepercayaan di Indonesia memiliki hak konstitusional yang sama dengan masyarakat dari agama-agama yang diakui secara resmi. Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan keseluruhan permohonan dari para pemohon. Dalam hal ini substansi dalam putusan adalah terkait tentang hak sipil masyarakat dalam mendapatkan persamaan pelayanan publik tanpa adanya diskriminasi. Sehingga dengan adanya putusan Mahakamah Konstitusi maka mencantumkan kepercayaan pada kolom agama di KTP-el semakin memperkuat keberadaan penghayat kepercayaan dan penghayat kepercayaan bisa mendapatkan hak sipilnya kembali dalam pelayanan publik, sama halnya seperti dengan enam agama resmi di Indonesia. Kedua, Ditinjau dari siyasah dusturiyah yang berkaitan dengan beragama dan berkeyakinan. Islam telah menjamindan mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan, melindungi hak warga Negara sekalipun ia non-islam dengan dasar-dasar kesatuan umat manusia. Peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah Negara. |
| URI: |
https://spmb.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLK%2FeY0GIZ5eaB8AdByFUHfunQsc%2Bg0z8ib3v9%2FovgjdzTn92kmE7Bemr7WHu%2BqwmG3a6zFZtcsRJgp7rgu1FwuJyOWNbsMjdfx5fDGDdWA3L%2BZ5vowB6LyiT9MtvX4mnjB9LrU1YTJek2E%2B49M%2FQO6QV40Z4tzj3%2BWNTIhcDvSE5T5z8myPuj3 http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31570 |
| Tanggal: | 2023-08-14 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470213157_5 ... ISI5_merged_compressed.pdf | 474.5Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH" |
| 1740470213616_SYARIAH.jpeg | 17.02Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH" |