Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

Publikasi Unusia

Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari
Penulis: DESI PEBRIYANTI
Abstrak: ABSTRAK Desi Pebriyanti. NIM 1930203019. Judul Skripsi : Kontroversi ‎Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun ‎‎2018 Tentang Nagari. Program Sarjana Hukum Tata Negara (Siyasah) ‎Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. ‎ Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bentuk perdebatan yang ‎menimbulkan kontroversi dalam proses pembentukan Perda Provinsi Sumatera ‎Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari (Perda Nagari) dan keterlibatan ‎lembaga adat sebagai perwakilan dari masyarakat dalam pembentukan Perda ‎Nagari. Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembentukan Perda Nagari ‎adalah terkait materi muatan perda nagari yang belum sesuai dengan aspirasi dari ‎masyarakat sehingga Perda Nagari yang sudah disahkan sejak tahun 2018 namun ‎sampai hari ini belum ada kabupaten/kota yang menerbitkan Perda turunan atas ‎Perda Nagari ‎ Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah ‎metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis ‎empiris yaitu jenis metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang ‎ada di lapangan, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. ‎Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan ‎sumber data skunder. Sumber data primer, yaitu : wawancara dengan pihak staf ‎komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat sekaligus sebagai notulen dalam ‎pembentukan Perda Nagari. Sedangkan sumber data sekunder yaitu notulen atau ‎risalah rapat proses pembentukan Perda Nagari. Teknik pengumpulan data yang ‎penulis gunakan adalah melalui wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data ‎dilakukan secara deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan bentuk Perdebatan ‎dalam Pembentukan Perda Nagari.‎ Dari penelitian yang penulis lakukan di Kantor DPRD Provinsi Sumatera ‎Barat dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk perdebatan dalam ‎pembentukan Perda Nagari yaitu Satu perdebatan secara verbal yang terjadi karena ‎terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pembentuk Perda dengan Tokoh ‎masyarakat yang hadir dalam rapat pembentukan Perda Nagari. Kedua bentuk ‎perdebatan secara frontal yang terjadi karena adanya konflik kepentingan antara ‎elemen masyarakat terkait aspek budaya setempat. Ketiga bentuk perdebatan ‎terkait materi atas isi atau substansi dari Perda Nagari. Meskipun ada upaya untuk ‎melibatkan lembaga adat dalam pembentukan Perda Nagari, namun belum ‎sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat karena aspirasi dari masyarakat belum ‎tertuang dalam materi muatan yang terdapat dalam Perda Provinsi Sumatera Barat ‎Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Dalam konteks siyasah dusturiyah, ‎penelitian ini mengungkapkan bahwa Pembentukan Perda Nagari adalah hasil dari ‎interaksi antara aspek politik (siyasah) dan hukum (dustur) dan prinsip-prinsip ‎siyasah dusturiyah dapat digunakan sebagai kerangka panduan dalam ‎mengevaluasi proses pembentukan Perda Nagari melalui musyawarh dalam proses ‎ijtihad
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1KvbND3rv4w9hl5W_Q35tYgjlbGFpzlhF&export=view
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31569
Tanggal: 2023-08-14


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470209821_SYARIAH.jpeg 17.02Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya