Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari |
| Penulis: | DESI PEBRIYANTI |
| Abstrak: | ABSTRAK Desi Pebriyanti. NIM 1930203019. Judul Skripsi : Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Program Sarjana Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bentuk perdebatan yang menimbulkan kontroversi dalam proses pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari (Perda Nagari) dan keterlibatan lembaga adat sebagai perwakilan dari masyarakat dalam pembentukan Perda Nagari. Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembentukan Perda Nagari adalah terkait materi muatan perda nagari yang belum sesuai dengan aspirasi dari masyarakat sehingga Perda Nagari yang sudah disahkan sejak tahun 2018 namun sampai hari ini belum ada kabupaten/kota yang menerbitkan Perda turunan atas Perda Nagari Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yaitu jenis metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang ada di lapangan, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data skunder. Sumber data primer, yaitu : wawancara dengan pihak staf komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat sekaligus sebagai notulen dalam pembentukan Perda Nagari. Sedangkan sumber data sekunder yaitu notulen atau risalah rapat proses pembentukan Perda Nagari. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan bentuk Perdebatan dalam Pembentukan Perda Nagari. Dari penelitian yang penulis lakukan di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk perdebatan dalam pembentukan Perda Nagari yaitu Satu perdebatan secara verbal yang terjadi karena terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pembentuk Perda dengan Tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat pembentukan Perda Nagari. Kedua bentuk perdebatan secara frontal yang terjadi karena adanya konflik kepentingan antara elemen masyarakat terkait aspek budaya setempat. Ketiga bentuk perdebatan terkait materi atas isi atau substansi dari Perda Nagari. Meskipun ada upaya untuk melibatkan lembaga adat dalam pembentukan Perda Nagari, namun belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat karena aspirasi dari masyarakat belum tertuang dalam materi muatan yang terdapat dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Dalam konteks siyasah dusturiyah, penelitian ini mengungkapkan bahwa Pembentukan Perda Nagari adalah hasil dari interaksi antara aspek politik (siyasah) dan hukum (dustur) dan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah dapat digunakan sebagai kerangka panduan dalam mengevaluasi proses pembentukan Perda Nagari melalui musyawarh dalam proses ijtihad |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1KvbND3rv4w9hl5W_Q35tYgjlbGFpzlhF&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31569 |
| Tanggal: | 2023-08-14 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470209821_SYARIAH.jpeg | 17.02Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Kontroversi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari" |