Hak-Hak Keperdataan Partai Politik Menurut Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah

Publikasi Unusia

Hak-Hak Keperdataan Partai Politik Menurut Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Hak-Hak Keperdataan Partai Politik Menurut Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah
Penulis: DANI ASRI SULTAN
Abstrak: IMPLEMENTASI HAK DAN KEDUDUKAN YANG SAMA DAN ADIL BAGI PARTAI POLITIK Dani Asri Sultan1, Khairina2 1 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Correspondence: Email daniasrisultan23@gmail.com Recieved: 13-07-2022 Revised: 15-09-2022 Accepted: 12-10-2022 Abstract: The main problem in the thesis is how to implement the right to obtain equal and fair treatment for political parties and how to limit the rights of political parties to obtain equal treatment. The aim of this research is to provide understanding and contribution to science, especially Indonesian positive law related to rights. Justice of Political Parties, restrictions on the rights of Political Parties and also discussed from the perspective of Siyasah Dusturiyah. The type of research used is normative juridical using a normative legal approach. The material collection technique used is to conduct a library literature study by reading data sources related to the research the author conducted. The primary data sources in this research are the Al-Quran and Sunnah, as well as laws relating to the civil rights of political parties. The data collection technique used in this research is by browsing library materials in the form of searching for books, articles, journals, websites. The data analysis technique in this research is a descriptive technique. Based on the research results, it can be found that equal and fair rights and positions for political parties according to positive law in Indonesia have been regulated in Law No. 2 of 2011 concerning political parties, where every political party in Indonesia receives the same, equal and fair treatment. from the state guaranteed by the Constitution. In the Constitution of the Republic of Indonesia, Article 28D, point (a) Everyone has the right to recognition, guarantees, protection and fair legal certainty as well as equal treatment before the law. Article 28F states that everyone has the right to communicate and obtain information to develop their personal and social environment, and has the right to seek, obtain, own, store, process and convey information using all types of available channels. Article 28H point (b) Everyone has the right to receive facilities and special treatment to obtain the same opportunities and benefits in order to achieve equality and justice. However, in its implementation the Government (KPU) has not complied with the applicable regulations. According to siyasah dusturiyah regarding political parties' rights to justice, political parties have the right to participate in the political process, carry out supervision and also the right to uphold justice. When the government does not carry out its duties properly and neglects its responsibilities which can harm other people, they are given the right to decide the law with their own teachings in accordance with Islamic law found in the Al-Qur'an and Hadith. Keywords: Implementation, Justice Rights, and Political Parties. Abstrak: Pokok permasalahan dalam skripsi adalah bagaimana Implementasi Hak Memperoleh Perlakuan Yang Sama dan Adil Bagi Partai Politik serta bagaimana Pembatasan Hak Partai Politik Untuk Memperoleh Perlakuan Yang Sama.. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan khususnya hukum positif indonesia terkait dengan hak keadilan Partai Politik, pembatasan hak Partai Politik dan membahas juga dari segi pandangan Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah dengan melakukan studi literatur keperpustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Al-quran dan Sunnah, serta Undang-Undang yang berkaitan dengan hak keperdataan partai politik. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara menelusuri bahan kepustakaan berupa mencari buku, artikel, jurnal, website. Teknik analisis data dalam penelitian ini berupa teknik deskriptif. Berdasarkan Hasil Penelitian dapat ditemukan bahwasanya Hak dan kedudukan yang sama dan adil bagi Partai Politik Menurut Hukum Positif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang partai politik, yang mana setiap partai politik di Indonesia Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari negara yang dijamin oleh Konstitusi. Di dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, Pasal 28D, poin (a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28F berbunyi bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28H poin (b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Namun Dalam Implementasinya Pemerintah (KPU) belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut siyasah dusturiyah terkait hak keadilan Partai Politik, partai politik mempunyai hak berpartisipasi dalam proses politik, melakukan pengawasan dan juga hak untuk menegakan keadilan. Ketika pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengabaikan tanggung jawabnya yang dapat merugikan orang lain, mereka diberi hak untuk memutuskan hukum dengan ajaran masing-masing sesuai dengan hukum islam yang terdadapat dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Kata Kunci: Implementasi, Hak Keadilan dan Partai Politik Pendahuluan Sejak kemerdekaan Indonesia, partai politik telah memperoleh legitimasi dan berkembang melalui berbagai tahap, termasuk pergerakan kemerdekaan, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, Orde Baru, dan reformasi. Eksistensi partai politik berkaitan erat dengan beberapa prinsip dasar, yakni kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berkumpul, yang diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" (Monteiro, 2010). Untuk mengatur partai politik, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 1 angka 1 undang-undang ini menjelaskan bahwa: “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik, anggota, masyarakat, dan negara serta memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara umum, para ahli politik menjelaskan bahwa partai politik memiliki empat fungsi utama. Miriam Budiardjo mengidentifikasi fungsi-fungsi ini sebagai: (i) alat komunikasi politik, (ii) media sosialisasi politik, (iii) proses rekrutmen politik, dan (iv) pengelolaan konflik. Sementara itu, Yves Meny dan Andrew Knapp menguraikan fungsi partai politik sebagai: (i) mobilisasi dan integrasi; (ii) pengaruh terhadap perilaku pemilih; (iii) proses rekrutmen politik; dan (iv) elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.. (Mutawalli,2020) Dalam Pasal 28D, poin (a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Partai politik berhak mendapatkan perlakuan yang sama, derajat dan adil dari negara, namun jika di lihat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pd.G/2022/Pn.Jkt.Pst yang mana Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kerugian yang dialami partai prima terlihat tidak adil yang dialami partai prima yang berawal dari kegagalan dari Partai PRIMA, dalam upayanya untuk diverifikasi dan diterima sebagai peserta Pemilu 2024, menganggap bahwa proses tersebut adalah langkah awal menuju keputusan hukum terkait penundaan. Partai ini telah mencoba berbagai cara untuk diterima sebagai peserta Pemilu 2024, mulai dari mengajukan sengketa proses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, semua upaya tersebut tidak berhasil memenuhi tujuan yang diinginkan, sehingga Partai PRIMA akhirnya memilih jalur gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (Undari, 2023). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst., gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai PRIMA diterima secara keseluruhan, mengingat adanya kerugian yang dianggap ditimbulkan oleh proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA terhadap KPU berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum. Partai PRIMA, yang merupakan salah satu partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024, merasa dirugikan karena KPU menyatakan bahwa Partai PRIMA tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024. Padahal, Partai PRIMA telah berusaha memperbaiki data administrasi yang diperlukan, namun mengalami kendala akibat error pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H poin (b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Hal tersebut menyebabkan Partai PRIMA tidak dapat menginput data perbaikan ke dalam SIPOL. Permasalahan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan di Bawaslu, dan Bawaslu menetapkan bahwa KPU harus memberikan peluang kepada Partai PRIMA untuk melakukan perbaikan. Namun, KPU tidak melaksanakan instruksi Bawaslu tersebut dan menyatakan bahwa Partai PRIMA tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2024. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Partai PRIMA. Sebagai hasilnya, pengadilan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung dihentikan dan dimulai kembali dari awal. Prinsip dasar yang mendasari putusan pengadilan adalah "res judicata pro veritate habetur," yang berarti bahwa suatu putusan pengadilan harus dianggap benar. Meskipun ada kesalahan baik dalam fakta materiil maupun penerapan hukum positif dalam pertimbangan hukum, putusan tersebut tetap dianggap sah sampai ada koreksi atau peninjauan kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi. (Mahmudi, 2023) Kajian Teori Teori Keadilan Dalam membahas teori keadilan, tidak bisa dipisahkan dari teori tentang tujuan hukum. Menurut Rusli Effendi, seperti yang dikutip oleh Roni Efendi, tujuan hukum dapat dianalisis dari tiga sudut pandang.. Ketiganya adalah : Dari perspektif ilmu hukum normatif, tujuan hukum berfokus pada aspek kepastian hukum. Dari perspektif filsafat hukum, tujuan hukum lebih ditekankan pada keadilan. Dari perspektif sosiologi hukum, tujuan hukum lebih difokuskan pada aspek kemanfaatan.(Efendi,2016) Dengan demikian, kita sampai pada tiga nilai dasar hukum yang diuraikan oleh Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Meskipun diharapkan bahwa putusan hakim merupakan hasil gabungan dari ketiga nilai tersebut, dalam praktiknya hal ini sering kali sulit tercapai. Seringkali, justru terjadi ketegangan atau konflik antara ketiganya. Dalam suatu kasus, jika hakim harus memutuskan dengan adil, kepastian hukum seringkali harus dikompromikan. Sebaliknya, demi menjaga kepastian hukum, keadilan mungkin tidak tercapai karena hukum yang ada tidak lagi sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. (Efendi,2016) Dalam kondisi seperti itu, Radbruch menyarankan solusi dengan menerapkan asas oportunitas, yang menyatakan bahwa jika harus mengurutkan ketiga nilai tersebut, maka urutannya adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan sebagai tujuan hukum telah menjadi topik pembicaraan sejak zaman filsafat Yunani Kuno. Dalam sejarah filsafat hukum, keadilan merupakan elemen utama yang menjadi fokus kajian berbagai aliran filsafat hukum..(Efendi,2016) Aliran Hukum Alam berkeyakinan bahwa hukum alam harus dijaga oleh manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, kesadaran akan posisi manusia dalam menyesuaikan diri dengan kepentingan atau tatanan normatif yang ada di alam sangat penting. Dengan demikian, aliran hukum alam menilai esensi hukum berdasarkan orientasinya pada kepentingan alam, yaitu kebaikan. Hakikat ini merupakan aturan universal yang ditetapkan oleh Tuhan dan bersifat kekal, abadi, serta berlaku secara universal.(Efendi,2016) Berbeda dengan pandangan aliran positivis yang diperkenalkan oleh John Austin, yang menekankan bahwa hukum harus terlihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya melalui undang-undang hukum dapat diverifikasi. Menurut pandangan ini, hal-hal di luar undang-undang tidak dapat dianggap sebagai hukum karena tidak terdaftar dalam kerangka hukum. Positivisme juga memisahkan hukum dari moral, meskipun pengikutnya mengakui bahwa norma hukum sangat terkait dengan disiplin moral, teologi, sosiologi, dan politik yang memengaruhi sistem hukum. Moral dianggap sah dalam sistem hukum hanya jika diakui dan diberlakukan oleh otoritas yang berkuasa. Oleh karena itu, suatu hukum bisa saja tidak adil tetapi tetap dianggap sah jika dikeluarkan oleh penguasa. Sementara itu, menurut Cicero dan pemikir abad pertengahan, karakter hukum seharusnya adalah keadilan. Namun, Hobbes dan positivis berpendapat bahwa sulit untuk mengidentikkan hukum dengan keadilan secara mutlak. Keadilan bisa dianggap sebagai gagasan atau realitas absolut seperti yang diasumsikan oleh Plato dan Hegel, yang berpendapat bahwa pemahaman tentang keadilan hanya bisa diperoleh secara parsial dan melalui usaha filosofis yang kompleks. Meski demikian, keadilan sebagai tujuan hukum harus diwujudkan oleh hukum dengan berbagai upaya dinamis dari waktu ke waktu. Perbedaan pandangan antara aliran hukum alam dan positivisme terlihat dari prioritas tujuan hukum masing-masing. Aliran hukum alam mengutamakan keadilan sebagai tujuan hukum, sedangkan positivisme lebih fokus pada kepastian hukum. Dalam paradigma positivis, keadilan dianggap sebagai tujuan hukum, tetapi sering kali relatifitas keadilan dapat mengaburkan kepentingan penting lainnya, yaitu kepastian hukum. Menurut aliran hukum alam, keadilan berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tidak merugikan orang lain. Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan harus dipahami sebagai kesamaan, baik kesamaan numerik maupun proporsional. Kesamaan numerik berarti memperlakukan setiap individu sebagai unit yang setara, yang kini diartikan sebagai kesamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum (equality before the law). Kesamaan proporsional berkaitan dengan bertindak secara proporsional dan mematuhi hukum. Hal penting yang perlu dipahami tentang keadilan sebagai tujuan hukum adalah pandangan Kelsen dalam bukunya What is Justice? yang menyatakan bahwa keadilan adalah kualitas yang tidak terkait dengan isi suatu peraturan positif, melainkan dengan penerapannya. Dengan kata lain, keadilan terletak pada cara hukum diterapkan. Dalam praktik penegakan hukum, ini berarti adanya perlakuan yang sama bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang sama atau serupa. Carl Joachim Friedrich juga menyimpulkan bahwa keadilan hanya dapat dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang ingin diwujudkan oleh hukum..(Efendi,2016) Teori Kewenangan Kewenangan merupakan implikasi dari hubungan hukum. Dalam Hukum Administrasi Negara kewenangan merupakan hubungan hukum yang terjadi antara penguasa sebagai subjek yang memerintah dan warga masyarakat sebagai subjek yang diperintah. Kewenangan juga bisa disebut sebagai kekuasaan formal, yaitu kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang). (Sudrajat, 2017) Kewenangan atau wewenang memiliki peran penting dalam kajian hukum tata negara. Istilah ini setara dengan "authority" dalam bahasa Inggris dan "bevoegdheid" dalam bahasa Belanda. Dalam Black's Law Dictionary, "authority" diartikan sebagai kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak, serta hak atau kekuasaan pejabat publik untuk menuntut kepatuhan terhadap perintah yang dikeluarkan secara sah dalam lingkup tugas publik mereka. Dengan kata lain, kewenangan atau wewenang mencakup kekuasaan hukum dan hak-hak yang dimiliki oleh pejabat publik dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sesuai dengan hukum.. (Nur dan Susanto, 2020) Sebuah kewenangan pada awalnya didasarkan pada kekuasaan. Yaitu dengan adanya kekuasaan maka akan memiliki kewenangan. Dengan kata lain kewenangan itu hadir apabila memiliki kekuasaan. (Nandang Alamsah, 2017) Dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbevoegdheden). Wewenang merupakan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum, contohnya wewenang untuk memutuskan sebuah perkara dipengadilan atau wewenang untuk menanda tangani surat-surat izin dari pejabat. Sebagai negara hukum antara kewenangan dan wewenang memiliki kaitan yang sangat erat dalam hal ini dikarenakan secara teknis, kaidah hukum dapat dibedakan ke dalam tipe kaidah perilaku, kaidah kewenangan dan kaidah sanksi. Apabila kewenangan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada maka akan mendapatkan sanksi. (Mexasasai Indra, Oksep Adhayanto, 2021) Menurut Prajudi Atmosudirjo kewenangan dapat juga disebut juga dengan kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Undang-Undang. Kewenangan merupakan kekuasaan terhadap golongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintah tertentu, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. (Munaf, 2016) Teori Partai Politik Dalam dunia perpolitikan, terutama dalam konteks politik lokal, pemahaman tentang partai politik dapat dimulai dengan mengetahui definisinya terlebih dahulu. Ada tiga teori utama yang menjelaskan asal-usul partai politik. Pertama, teori kelembagaan yang menghubungkan munculnya partai politik dengan keberadaan parlemen awal. Kedua, teori situasi historik yang menyatakan bahwa partai politik muncul sebagai upaya sistem politik untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh perubahan masyarakat yang luas. Ketiga, teori pembangunan yang memandang partai politik sebagai hasil dari proses modernisasi sosial dan ekonomi.. (Ramlan Surbakti, 1992) Menurut Giovanni Sartori, istilah "partai politik" digunakan untuk menggantikan kata "fraksi" yang memiliki konotasi negatif. Konsep dasar partai politik adalah bahwa keberadaan partai tidak selalu membawa konotasi buruk seperti fraksi, dan tidak selalu merugikan kepentingan umum. Perubahan dari fraksi menjadi partai melalui proses yang lambat dan kompleks, baik dalam ide maupun praktiknya. Sartori mengutip Voltaire yang menyebut fraksi sebagai “kelompok yang durhaka dalam negara,” sehingga istilah "partai" dipilih untuk menghindari konotasi negatif yang melekat pada "fraksi." Istilah "partai" sendiri berasal dari kata Latin "partire," yang berarti "membagi.". Menurut Miriam Budiarjo, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cara cita-cita yang sama, tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mendefinisikan partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional, dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan kesamaan tujuan dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat tujuan partai politik adalah untuk mendukung tujuan negara, pembentukan partai politik harus bersifat nasional. Jika partai politik dibentuk berdasarkan kedaerahan, maka tujuan bernegara mungkin tidak tercapai, karena partai politik perlu dibentuk dalam skala nasional untuk menjaga persatuan bangsa. Pembentukan partai politik melibatkan sekelompok orang untuk mewakili kesamaan kehendak dan cita-cita, bukan kepentingan individu. Dengan demikian, pembentukan partai politik merupakan kehendak kolektif, bukan kehendak individu. Partai politik adalah hak politik yang dijamin oleh UUD dan berfungsi sebagai sarana politik masyarakat. Namun, tujuan utama partai politik adalah untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dan negara. Ketentuan pasal 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dijelaskan bahwa partai politik mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus yaitu : Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dari tujuan partai politik yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa partai politik berperan sebagai jembatan penting dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan sebuah negara. Partai politik memiliki peran kunci dalam pemerintahan dengan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengendalikan pemerintahan, merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan mereka atau kelompok pendukungnya, serta mengorganisasi dan membujuk pemilih untuk memilih calon mereka untuk posisi tertentu. Meskipun banyak pihak terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan di berbagai tingkat, partai politik bukanlah pemerintah itu sendiri. Tujuan utama partai politik adalah mencalonkan anggotanya untuk jabatan publik dan mendapatkan dukungan suara sebanyak mungkin. Setelah terpilih, pejabat tersebut akan berusaha mewujudkan tujuan partai melalui proses legislasi dan pelaksanaan program. Teori Negara Hukum Istilah "negara hukum" berasal dari konsep *nomokrasi*, yang merupakan istilah dari pemikiran Barat. *Nomokrasi* berasal dari kata Yunani "nomos," yang berarti norma, dan "kratos," yang berarti kekuasaan. Jadi, negara hukum merujuk pada konsep pemerintahan di mana kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. (Strajhar, 2016) Negara terdiri dari kesatuan yang meliputi bangsa-bangsa. Negara tidak hanya berbicara terkait hakikat dan esensi karakteristik negara itu sendiri melainkan juga berbicara terkait gambaran hal-hal yang ada di dalam negara tersebut. Indonesia dikenal dengan sebutan negara hukum.(Isharyanto, 2016) Sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. (Undang -Undang Dasar RI tahun 1945). Teori negara berdasar hukum mengandung makna bahwa hukum adalah berdaulat dan berkewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara atau pemerintah taat kepada hukum dan tidak ada kekuasaan di atas hukum tetapi kekuasaan yang ada di bawah hukum. Hal ini mempunyai arti bahwa tidak boleh kekuasaan sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaan dalam menjalankan kekuasaan. (Soemarsono, 2017) Dalam negara hukum, penerapan sistem pemerintahan demokratis juga sangat penting. Demokrasi berfungsi sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) dalam pemerintahan negara. Salah satu pilar utama demokrasi adalah prinsip trias politica, yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga cabang—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—yang masing-masing dioperasikan oleh lembaga negara yang independen dan setara. Kesejajaran dan independensi ketiga lembaga ini diperlukan agar mereka dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. (Muntoha, 2009). Fiqh Siyasah Dusturiyah Secara etimologi fiqh dapat diartikan sebagai keterangan tentang pengertian atau paham dari perkataan dan perbuatan si pembicara. Secara terminologi fiqh dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil yang fashil, yakni dalil atau hukum khusus yang diambil dari dasarnya al-quran dan sunnah. (Ifdika, 2023) Siyasah berasal dari dari kata sasa yang memiliki arti mengatur, mengurus atau memerintah. Secara umum siyasah bertujuan untuk mengatur atau mengurus. Jika di kaitkan dengan sebuah negara maka siyasah dapat diartikan sebagai pemerintahan. Di mana dalam suatu negara pemerintah memiliki kewajiban mengatur dan mengatur segala aspek yang berkaitan dengan negara. (Lubis, 2019) Fiqh siyasah adalah ilmu membahas hubungan antara pemimpin negara dan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan atau hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya. (Harisudin, 2013) Siyasah dusturiyah adalah bagian dari fiqh siyasah yang fokus pada isu-isu terkait perundang-undangan negara. Dalam konteks ini, dibahas berbagai konsep seperti konstitusi, proses legislasi atau penyusunan undang-undang, serta lembaga-lembaga demokrasi dan syura yang merupakan pilar utama dalam sistem perundang-undangan tersebut. Tujuan dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan manusia. Selain itu, fiqh siyasah dusturiyah juga mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara dalam rangka pengaturan kemaslahatan masyarakat.. (Hidayat, 2022) Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Penulis menganalisis terkait Hak dan Kedudukan yang sama dan adil bagi Partai Politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu mencari informasi yang jelas dan benar tentang Hak dan Kedudukan yang sama dan adil bagi Partai Politik. Hasil dan Pembahasan Hak dapat dipahami sebagai kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima, atau sesuatu yang biasanya dilakukan, dan tidak boleh dirampas oleh orang lain, baik secara paksa maupun dengan cara lainnya. Dalam konteks kehidupan bernegara, setiap pihak, mulai dari pemerintah hingga rakyat, memiliki haknya masing-masing, yang dijamin oleh Undang-Undang yang relevan. Begitu pula, partai politik, sebagai entitas yang terkait erat dengan pemilihan umum, juga memiliki hak-haknya sendiri.(Mayangsari, 2022) Tertera pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) yang menjelaskan hak konstitusional partai politik. Hak Konstitusional merupakan hak yang didapatkan dari konstitusi dan kedudukannya dijamin oleh konstitusi itu sendiri. Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” Dalam UUD 1945 pasal 28D, poin (a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum. Pasal 28F berbunyi bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28H poin (b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dalam poin (a) Partai Politik berhak, memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara. Secara Prinsip, semua partai politik di Indonesia memilki hak yang sama dimata hukum. Yang terdapat dalam Pasal 28D Ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dan dalam pasal 28J Ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa pembatasan terhadap hak partai politik yang diterapkan melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ketentuan ini menyatakan bahwa partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat ikut serta dalam pemilihan presiden. Ketentuan ini sering menjadi bahan perdebatan karena dianggap membatasi hak partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut untuk mencalonkan presiden (presidential threshold), yang berdampak pada dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Dasar hukum dari presidential threshold, yang mencakup Undang-Undang tentang pemilu dan interpretasi hukum, sangat penting dalam menentukan hak partai politik dalam pemilihan umum di Indonesia. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, penerapan presidential threshold juga menimbulkan perdebatan mengenai hak partai politik dan perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum dan interpretasi yang berkembang dalam mengevaluasi kebijakan ini dalam konteks hukum politik di Indonesia. Tantangan utama dari penerapan presidential threshold adalah memastikan bahwa ketentuan ini tidak melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia, khususnya hak setiap partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Beberapa kritikus berpendapat bahwa ambang batas yang tinggi dapat menghalangi partai-partai kecil untuk mencalonkan presiden, yang bisa merugikan pluralisme politik dan mengurangi pilihan bagi pemilih. Mereka berpendapat bahwa setiap partai, terlepas dari besar kecilnya perolehan suara, harus memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden, sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Dalam pemilihan umum, hak-hak partai politik sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang sehat dan adil. Dua hak utama yang perlu diperhatikan adalah hak untuk berkompetisi dan hak atas representasi. Hak berkompetisi merupakan dasar dari sistem pemilihan umum yang demokratis, memungkinkan partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan dengan tujuan memenangkan suara dan memperoleh kekuasaan politik. Hak ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran partai, akses media, kampanye, dan perlindungan hukum. Partai politik harus memiliki hak untuk mendaftar dan diverifikasi sebagai peserta pemilu tanpa diskriminasi, serta mendapatkan akses yang adil ke media untuk menyampaikan program dan visinya kepada pemilih. Mereka juga harus diberikan kebebasan untuk melakukan kampanye politik secara adil, serta dilindungi oleh sistem hukum dari intimidasi atau gangguan yang dapat menghambat kompetisi mereka. Penerapan presidential threshold berpotensi menimbulkan diskriminasi politik, terutama terhadap partai-partai baru atau minoritas dengan dukungan terbatas. Partai baru yang belum memiliki basis massa yang kuat mungkin menghadapi kesulitan dalam melewati ambang batas ini, meskipun mereka dapat membawa ide-ide inovatif yang dibutuhkan. Demikian juga, partai-partai minoritas yang mewakili kepentingan kelompok tertentu mungkin tidak mampu memenuhi threshold, meskipun mereka penting dalam menjaga keseimbangan dan representasi yang adil dalam demokrasi. Akibatnya, presidential threshold dapat memperkuat dominasi partai besar dan mengurangi pluralitas politik, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas demokrasi.(Ariyadi, 2024) Hak-Hak Partai Politik juga bisa di tinjau dari perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah. Masuk dalam bidang siyasah tashri’iyah yaitu salah satu bagian siyasah Dusturiyah yang membahas atau mengkaji tentang hubungan lembaga pemerintahan dan masyarakatnya, meskipun lebih ditekankan mengenai badan Legislatif tidak menutup kemungkinan lembaga seperti KPU dan Bawaslu juga masuk ke ranah siyasah tashri’iyah karena fungsi dari lembaga tersebut tidak lain juga untuk kemaslahatan umat (Roby, 2022) Dalam konteks penerapan hak mendapatkan perlakuan yang sama bagi partai politik di Indonesia, terdapat kasus yang menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik. Kasus ini terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 1 Maret 2023, di mana gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima diterima sepenuhnya. Pengadilan menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU tidak cermat, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, dan tidak profesional. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual, untuk menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu, sejak dibukanya akses SIPOL pada 24 Juni 2022 dan penyerahannya kepada partai politik, aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan pendaftaran dan pengisian SIPOL oleh partai politik tidak memiliki panduan tetap, karena PKPU yang relevan baru ditetapkan sebulan kemudian pada 20 Juli 2022 melalui PKPU 4/2022. Partai Prima berhasil menginput data keanggotaan ke dalam SIPOL pada 27 Juli 2022, namun proses tersebut harus dilakukan secara manual dengan mengisi data satu per satu hingga 30 Juli 2022. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan fitur template SIPOL untuk mengidentifikasi kesalahan pada file yang diunggah. Pada 31 Juli 2022, perwakilan Partai Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, melakukan konfirmasi, konsultasi, dan keluhan melalui WhatsApp kepada Helpdesk KPU yang diwakili oleh Hafizh dan Jodi. Namun, KPU tidak dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab kegagalan unggah yang dialami oleh Partai Prima. Akibatnya, error sistem pada SIPOL menghambat proses unggah dokumen keanggotaan. SIPOL tidak dapat menampilkan rincian kekurangan atau kecukupan dokumen yang sudah diinput oleh partai politik, yang menyebabkan Partai Prima kesulitan dalam menganalisis pemenuhan persyaratan jumlah keanggotaan di setiap kabupaten/kota. KPU disini berperan sebagai regulator dan memastikan bahwa praktek-praktek yang mereka lakukan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, baik yang dilakukan oleh mereka sendiri dan pihak lainnya. Prinsip-prinsip yang melandasi konsep tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun KPU dalam melaksanakan kewajibanya tidak didasari prinsip good governance. Bawaslu menetapkan bahwa KPU harus memberikan peluang kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan, Namun, KPU tidak melaksanakan intrusksi Bawaslu tersebut dan menyatakan bahwa partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Hal tersebut sudah jelas salah dari KPU dikarenakan Sisitem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari KPU memilki banyak sekali bug error (cacat desain pada perangkat lunak yang mengakibatkan galat pada peralatan atau program, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Yang dimaksud Good Governance yang efektif menuntut adanya koordinasi dan integritas, Profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi dari ketiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta. Menurut Teori Negara Hukum yang dilakukan oleh KPU merupakan perbuatan salah, tidak cermat, tidak teliti, tidak Professional, tidak adil dan tidak sesuai dengan Teori Negara Hukum. Karena setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihapan hukum. Seharusnya KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan penyampaian dokument persyaratan perbaikan tetapi tidak dikabulkan oleh KPU. Sebagai Partai Politik (PRIMA) apa yang telah dilakukan oleh KPU sudah melanggar Hak-Hak sipil dan politik. Bahwa hak Konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be candidate ) adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi Internasional, oleh karena itu pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi dari warga negara termasuk Partai Prima yang dijamin oleh Konstitusi yang dengan demikian bahwa KPU melanggar kewajiban hukum. Dalam perspektif Islam, khususnya melalui siyasah dusturiyah, konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa bukanlah hal baru. Konsep-konsep penting seperti partisipasi, konsensus, keadilan, dan supremasi hukum telah diperkenalkan dan dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, khususnya ketika beliau membangun masyarakat Madinah pada tahun 622 M. Menurut Syamsul Anwar, kita dapat membangun pemahaman tentang good governance menurut syariah dengan merujuk pada berbagai pernyataan yang tersebar dalam sumber-sumber syariah. Dalam Islam, kekuasaan dianggap sebagai amanah dari Allah, yang menetapkan seseorang sebagai penguasa. Pertanggungjawaban atas kekuasaan tersebut terutama akan dipertanggungjawabkan di akhirat, karena setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatannya. Secara sosiologis, amanah juga berasal dari masyarakat yang dipimpin, yang memilih atau memberikan kesempatan kepada pemimpin untuk mengatur mereka dengan tujuan menciptakan kehidupan sosial yang teratur serta memenuhi harapan mereka akan kehidupan yang makmur dan pelayanan yang adil. Hal ini berbeda dari pandangan sekuler, di mana kepercayaan atas kekuasaan semata-mata berasal dari masyarakat yang dipimpin. (Syam, 2015) Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bertanggung jawab kepada rakyatnya. Kelemahan dari pendekatan ini adalah kurangnya pengendalian diri, karena tanggung jawab hanya bergantung pada kesadaran pribadi dan rasa malu yang bersifat humanistik. Berbeda dengan pandangan Islam, di mana selain rasa malu, ada rasa takwa kepada Tuhan yang mendorong pemimpin untuk konsisten menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam sistem demokrasi, pertanggungjawaban kepada rakyat adalah suatu keharusan, sedangkan dalam sistem monarki absolut, hal ini tidak menjadi tuntutan karena raja seringkali merasa lebih penting daripada rakyat. Nabi Muhammad SAW adalah yang pertama menegaskan bahwa “Kamu semua adalah pemimpin, dan setiap pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.” Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai Hak dan Kedudukan yang sama dan adil bagi Partai Politik, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Hak kedudukan yang sama dan adil bagi partai Politik di indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang partai politik,poin (a) menjelaskan bahwa setiap partai politik diindonesia berhak memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adi dari negara. Di dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, pasal 28D, poin (a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum. Pasal 28F berbunyi bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28H poin (b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Namun Dalam Implementasinya Pemerintah (KPU) belum sesuai dengan peraturan yang berlaku Ucapan Terima Kasih Dalam penulisan jurnal ini banyak bantuan, motivasi, serta bimbingan dari berbagai pihak baik moril maupun materil yang penulis terima terutama dari orang tua, dosen serta teman karib kerabat. Penulis juga menyadari bahwa dalam penyusunan jurnal ini masih banyak kekurangan sehingga kritik dan saran yang membangun dari pembaca akan sangat membantu penulis dalam perbaikan kedepannya. Konflik Kepentingan Dalam pernyataan ini saya selaku penulis menyatakan bahwa tidak adanya konflik kepentingan dengan pengelola jurnal intergrasi ilmu Syariah. References Buku Ali Akhbar Abaib Mas rabbani Lubis, M. (2019) Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah Refleksi atas Teori dan Praktek Hukum Tata Negara di Indonesi. Yogyakarta: Semesta Aksara.. Mexasasai Indra, Oksep Adhayanto, P.R.S. (2021) Hukum Administrasi Negara. Tanjung Pinang: Laboratorium Komunikasi & Sosial (lab.komsos). M. Noor Harisudin, (2013) Pengantar Ilmu Fiqh. Surabaya: Pena Salsabila Nandang Alamsah dan tim penulis (2017) Teori & Prakter Kewenangan. Pertama. Yogyakarta: pandiva buku Tedi Sudrajat, (2017) Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan dan Jabatan. Pertama. Jakarta Timur: Sinar Grafika Ramlan Surbakti (1992) Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo. Yusri Munaf, (2016) Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Jurnal IFDIKA, I. (2023) ‘pemberhentian hakim mahkamah konstitusi menurut hukum tata negara dan fiqh siyasah dusturiyah (studi terhadap pemberhentian hakim aswanto)’, Isharyanto, (2016) Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka. M Nuzulul Hidayat (2022) ‘Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perspektif Siyasah Dusturiyah’, e-theses iaincurup [Preprint]. Ma’ruf Cahyono, (2019) “Naskah akademik tentang memperkuat status hukum.” Mahmudi, M. (2023) ‘HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan’, jurnal ilmu hukum dan intergritas peradilan, 1, pp. 77–88. Mayangsari, P. (2022) “siyasah, dampak penerapan presidensial threshold terhadap hak-hak partai politik di indonesia dalam perspektif fiqih,” hal. 51–52. Monteiro, J.M. (2010) ‘Implikasi Pembatasan Yuridis Pembubaran Partai Politik Terhadap Prinsip Demokrasi’, Jurnal Hukum & Pembangunan. Mutawalli, m. (2020) “kewenangan partai politik dalam penarikan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah,” Energy for Sustainable Development: Demand, Supply, Conversion and Management, hal. 1–14 Roby, R. (2022) “penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah oleh Badan Pengawas Pemilu perspektif fiqih siyasah dusturiyah (studi kasus pemilu kada serentak 2020 di Kota Bengkulu).” Soemarsono, M. (2017) ‘Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), p. 300. Available at: Strajhar, dkk. (2016) ‘Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sangketa Kepegawaian’ Syam, M. B. (2015) “Kebijakan Dan Prinsip Prinsip Kenegaraan Nabi Muhammad Saw Di Madinah ( 622-632 M ),” Kritis Jurnal Sosial Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), hal. 157–174. Undari, N.K.A.S. (2023) ‘Diskursus Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Memutus Penundaan Pemilu : Studi Putusan Nomor Info Artikel’, Jurnal Kertha Patrika, 45(1). 3. Tesis Roni, Efendi. (2016) 'Kedudukan Masa Tunggu Eksekusi Bagi Terpidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan', masters thesis, Universitas Andalas. 4. Undang-Undang dan Putusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/JKT.PST/2022
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdKM%2FGXHh%2F8K9dVw6k4uxtjMSfjaqcxkamq4jGKkTHuWGh52WfVwx6skHKnr8I9fmXKGFYsZg209noi2ytjmHH3taeoM2avS6sRrzZo2RVZWwwaxw3epjkfNGFdF4KWsZ97K2CxzmPzSjSmmlQPCva377ruAm674XDw5UqLkt5FDMi46R3y%2Bc04C
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31564
Tanggal: 2024-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470184390_8 ... ASRI SULTAN_compressed.pdf 641.5Kb application/pdf Lihat / Buka File "Hak-Hak Keperdataan Partai Politik Menurut Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah"
1740470184954_fakultas syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Hak-Hak Keperdataan Partai Politik Menurut Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya