Kepastian Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Publikasi Unusia

Kepastian Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Kepastian Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Penulis: ANGGI ARISKA
Abstrak: ABSTRAK Anggi Ariska. NIM 2030203007. Judul Skripsi “Kepastian Hukum Dan Jaminan Hak Asasi Manusia Terhadap Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana dan bagaimana asas non self incrimination menurut undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tujuan penelitian untuk menjelaskan dan menelaah bagaimana jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana. Untuk Menjelaskan dan Mendeskripsikan Asas Non Self Incrimination Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normative (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan keperpustakaan berupa buku-buku, artikel, peraturan perundang-undangan (kebijakan) dan analisis secara komprehensif terkait dengan bagaimana kepastian hukum dan jaminan hak asasi manusia terhadap pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tersangka perlu diutamakan karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Mengenai perlindungan ini telah dijamin dan tertera secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No 39 th 1999 Tentang HAM, UUD 1945 dan KUHP. Hakim sudah seharusnya menjaga, memenuhi dan menghormati seluruh hak terdakwa, termasuk hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dalam bentuk pengakuan ataupun penyangkalan terhadap dakwaan kepadanya (non self incrimination), dan hakim wajib mempertimbangkan berat dan ringannya hukuman terdakwa berdasarkan sifat baik dan jahatnya terdakwa selama proses penyidikan sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1a68J87jfLbVDxBdRuX5JK9rAJ81JDFkm&export=view
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31563
Tanggal: 2024-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470181041_Syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Kepastian Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya