Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dalam Sistem Ketatanegaraan |
| Penulis: | HARIS SABRI WANDRA |
| Abstrak: | Haris Sabri Wandra, NIM. 2030203030. Judul Skripsi : “Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dalam Sistem Ketatanegaraan‟‟. Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atas putusannya nomor 90/PUU-XXI/2023. Kedua dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggali tentang perdebatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pendekatan data sekunder. Penelitian hukum normatif ini menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan didiskripsikan secara komprehensif terkait sistem terhadap batasan kewenangan yang dimiliki oleh oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Dari hasil penelitian, berdasarkan pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, hal ini menandakan bahwa Indonesia menganut negara demokrasi, setiap orang berhak memilih dan dipilih melalui pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan kebijakan hukum terbuka dalam penetapan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden serta sejarah pengaturannya. Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan tingkat hierarki usia calon presiden dan wakil presiden dengan jabatan lain melalui pemilihan umum, kemudian melihat perbandingan di banyak negara lain. Presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun pada saat pertama kali dilantik/menjabat. Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan seseorang yang dipilih melalui pemilu daerah, termasuk pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan selain Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 Bab IX Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, dimana ayat 1 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam konsep hukum Islam, hal-hal yang berkaitan dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga peradilan atau peradilan disebut dengan sultah qada`iyyah. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=19AHz7eUB1vEZEHVsdZyI6ocSHWVgIgnJ&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31561 |
| Tanggal: | 2024-08-26 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470174105_Syariah.jpeg | 16.92Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dalam Sistem Ketatanegaraan" |