Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Kewenangan Bawaslu Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang Jurdil di Kabupaten Pasaman Timur Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun2017 |
| Penulis: | ALDI YUNIS |
| Abstrak: | ABSTRAK Aldi Yunis, Nim 1830203007, dengan Judul : “KEWENANGAN BAWASLU MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG JURDIL DI KABUPATEN PASAMAN TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Bagaimana Kewenangan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan adil di Kabupaten Pasaman Timur, dan bagaimana pandangan siyasah Tanfidziyah terhadap Kewenangan Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di Kabupaten Pasaman Timur. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis Kewenangan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan adil di Kabupaten Pasaman Timur dan untuk menganalisis pandangan siyasah Tanfidziyah terhadap Kewenangan Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di Kabupaten Pasaman Timur. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian empiris yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Pasaman Timur. Sumber data primer berasal dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Timur, Tokoh Masyarakat, dan data sekunder bersumber dari berbagai dari berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dianalisis secara deskriptif analisis, yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan Kewenangan Bawaslu Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang Jurdil di Kabupaten Pasaman Timur Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Penelitian deskriptif, memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Pasaman Timur belum sepenuhnya menjalankan Kewenangannya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berdasarkan temuan penulis Hal ini terlihat dari beberapa aspek pengawasan yang masih belum optimal, termasuk dalam hal pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Selain itu, terdapat kendala dalam koordinasi dengan instansi terkait serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas Bawaslu di wilayah Kabupaten Pasaman Timur. Dalam fiqih siyasah Bawaslu Sebagai bagian dari al-shulthah tanfidziyah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam pemilihan umum, yang merupakan bagian dari tugas eksekutif dalam menjaga ketertiban dan keadilan pemilu. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=16D0ONzT6FOFLSCKFXpJdBpwHgh_nnI24&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31553 |
| Tanggal: | 2024-08-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470137940_fakultas syariah.jpeg | 16.92Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Kewenangan Bawaslu Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang Jurdil di Kabupaten Pasaman Timur Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun2017" |