Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)/ DAERAH DI LINGKUNGAN POLRES TANAH DATAR |
| Penulis: | BIMA ADMIRUS |
| Abstrak: | ABSTRAK BIMA ADMIRUS NIM. 2030203101, judul Skripsi : "Implementasi Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/ Daerah di Lingkungan Polres Tanah Datar". Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa kendala tidak terlaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan bagaimana upaya Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar dalam pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Polres Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui dan menjelaskan kendala tidak terlaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan implementasiKepala Kepolisian Resort Tanah Datar dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/ Daerah, mengetahui dan menjelaskan upaya Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar dalam pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Polres Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena peneliti melakukan penelitian secara langsung ke Polisi Resort Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu KabagLog AKP Aljufrimal S.H, dan Kasubbag Bekpal AKP Ali Syamur. Sedangkan sumber data sekunder berupa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah serta Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang persedian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa kendala tidak terlaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 adalah karena tidak adanya peraturan yang spesifik yang mengatur kapan seharusnya pemeliharaan dan pengamanan BMN di lingkungan Polres Tanah Datar dilakukan dan wewenang yang dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort Tanah Datar dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah adalah dengan melakukan pengecekan kepada personil polri di lingkungan Polres Tanah Datar yang diberikan wewenang dalam menggunakan BMN. Implementasi dari Peraturan Pemerintah Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar dalam pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Polres Tanah Datar adalah karena wewenang tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Persedian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 Ayat (7), tetapi pengecekan ini dilakukan belum maksimal, karena pengecekan hanya di lakukan dalam waktu-waktu tertentu, seperti adanya mutasi personil Polres setempat. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1PKTBeHvEr91NK7swmB-iOafsTha5wHn6&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31551 |
| Tanggal: | 2024-08-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740470130804_fakultas syariah.jpeg | 16.92Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)/ DAERAH DI LINGKUNGAN POLRES TANAH DATAR" |