UPAYA PREVENTIF DALAM PENGENDALIAN UNJUK RASA : STUDI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN MASSA

Publikasi Unusia

UPAYA PREVENTIF DALAM PENGENDALIAN UNJUK RASA : STUDI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN MASSA

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: UPAYA PREVENTIF DALAM PENGENDALIAN UNJUK RASA : STUDI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN MASSA
Penulis: INDRA GUNAWAN
Abstrak: ABSTRAK Indra Gunawan Nim. 2030203108, judul Skripsi: "Upaya Preventif dalam Pengendalian Unjuk Rasa : Studi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa". Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagaimana bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, dan apa saja Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan dari membahas penelitian ini yaitu mengetahui dan menjelaskan bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, mengetahui dan menjelaskan bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, dan mengetahui dan menjelaskan Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Untuk menjawab objek kajian tersebut, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum normative. Penelitian normative melingkupi penelitian atas sistematika hukum, kesesuain hukum, sejarah hukum, serta perbandingan hukum atau comparative. Dalam hal ini peneliti yang menekankan penelitian normative yang di pakai adalah kesesuaian hukum karena peneliti ingin meneliti tentang aturan penggunaan barang milik negara di dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa bentuk tindakan preventif dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa adalah dalam beberapa kasus unjuk rasa di negara Indonesia ini seharusnya Kapolri melakukan pengkajian ulang bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji ulang Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa tersebut, sehingga dijelaskan Batasan-batasan yang dapat dilakukan oleh anggota polri dalam menghadapi berbagai situasi, agar personil polri dapat melakukan tindakan apabila terdapat hal yang mengancam jiwa dan harta bendanya sehingga tindakan tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku. Karna kemungkinan terburuk bisa saja terjadi di lapangan saat aksi pengamanan unjuk rasa. Dengan diberikan nya batas-batasan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tersebut dapat mencegah tindakan yang dilakukan anggota polri sesuai dengan Batasan yang ada di dalam peraturan kapolri. Bentuk sanksi bagi personil polri di dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa adalah anggota KepoIisan Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam penyimpangan, tidak mematuhi peraturan, maka peraturan ii akan memberikan dasar-dasar untuk menertibkan petugas tersebut, secara umum akan diambil tindakan disipliner. Polri tidak boleh bersifat kebal hukum, karena selalu terikat kepada aturan-aturan hukum, prosedur-prosedur tertentu dan dikontrol oleh hukum. Pasal-Pasal yang tidak selaras dengan Peraturan Kepala Kepolisan Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan 60 dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memakimaki pengunjuk rasa pun dilarang. Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJsLIqdcVAxmPN1Ai2ioN83lHBc7IcIHyL5yaTX08j7UjMa6DckyY7ZgHSOA1Rpf2JjIPhufCQTLqj%2FCbuOKbj9foTL323RvaKRZ2Wg%2FhrGQOjGahGoTclkaD975EX6FBSzi5ajXx3wPWVczSAVFjdNCZLNtQkVH9f2xJZ4XsO%2F%2BIDBAGlg7kXv
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31550
Tanggal: 2024-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470120248_8 ... X Cetak_compressed (1).pdf 786.0Kb application/pdf Lihat / Buka File "UPAYA PREVENTIF DALAM PENGENDALIAN UNJUK RASA : STUDI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN MASSA"
1740470127501_fakultas syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "UPAYA PREVENTIF DALAM PENGENDALIAN UNJUK RASA : STUDI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN MASSA"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya