Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG

Publikasi Unusia

Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author ANDI SAPUTRA
dc.date.accessioned 2025-02-25T07:55:10Z
dc.date.available 2025-02-25T07:55:10Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2024-08-27
dc.identifier.isbn NIM:1930203009
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22401162
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdKe3yx%2FoYL2KCNJz4W1cTeg4aUstVjO8vc1xtFE7K4cDcbX2QVyHyaM1ADBShqSPTGIFGgUWpAcJIZ8GKFV%2F3Bkvq1T2u3I7g%2B4qt450aUJFxTEpBZNwZg7kTD5h0FT6Rh8VaYg%2F3ki%2FC30V9u%2FbDC65zmPEWUDhaFUSXVUsOQ1T8qIIRCvVwCA
dc.identifier.uri http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31548
dc.description.abstract ABSTRAK Andi Saputra, NIM 1930203009, Judul Skripsi: AKIBAT Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Siyasah Qoda'iyah (Studi Kasus Putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG)”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah akibat hukum bagi Pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah dinyatakan batal dari tinjauan hukum positif dan tinjauan Fiqih Siyasah Qodha’iyyah terhadap tindakan Pejabat Pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa akibat hukum bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang sudah dinyatakan batal dari tinjauan hukum positif dan bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah Qodha’iyyah terhadap tindakan pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan kasus. Mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet, serta artikel yang memuat data permasalahan tentang penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan untuk menjawab permasalahan hukum mengenai tindakan bagi Pejabat Pemerintahan yang dalam hal ini Wali Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan yang tidak melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara Padang dalam perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Wali Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Tindakan bagi Pejabat Pemerintahan yang dalam hal ini Wali Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan yang tidak melaksanakan Putusan Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Wali Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018.dilihat dari perspektif hukum positif dan siyasah qoda’iyah yaitu diberikan sanksi administratif Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaa ini mempunyai konsekuensi hukum yang diatur dalam pasal 116 ayat (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang PERATUN yakni telah adanya dua lembaga eksekusi yakni: (1) uang paksa (dwangsom), dan (2) sanksi administratif
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher Uin Mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject Hukum Tata Negara
dc.subject.ddc 342
dc.subject.ddc 342
dc.title Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470110781_8 ... DOC-20240822-WA0034.-1.pdf 793.0Kb application/pdf Lihat / Buka File "Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG"
1740470111469_fakultas syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN.PDG"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya