IMPLEMENTASI UU NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG MPR, DPD, DPR, DAN DPRD DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN LEGISLATIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH IDARIYAH

Publikasi Unusia

IMPLEMENTASI UU NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG MPR, DPD, DPR, DAN DPRD DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN LEGISLATIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH IDARIYAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: IMPLEMENTASI UU NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG MPR, DPD, DPR, DAN DPRD DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN LEGISLATIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH IDARIYAH
Penulis: DINIA FITRI
Abstrak: ABSTRAK DINIA FITRI. NIM 1930203021. Judul Skripsi “Implementasi UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPR, Dan DPRD Dalam Pemberhentian Pimpinan Legislatif Perspektif Fiqih Siyasah Idariyah”. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemberhentian dan apa saja yang menjadi lambatnya pemberhentian pimpinan legislatif pada DPRD Kabupaten Solok serta bagaimana implikasi dan apakah pemberhentian pimpinan legislatif tersebut sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. Untuk menjawab objek hukum dalam penelitian ini, penulis meggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan tipologi kualitatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan tentang Implementasi UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPR, Dan DPRD dalam Pemberhentian Pimpinan Legislatif Perspektif Fiqih Siyasah Idariyah. Adapun hasil penelitian ini: Penulis menemukan bahwa dalam proses pemberhentian pimpinan legislatif di DPRD Kabupaten Solok sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 namun dalam tenggang waktu terhadap proses pemberhentian belum sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 yang mana disebutkan pada pasal 406 yaitu seharusnya paling lama dalam permberhentian anggota atau pimpinan DPRD tersebut yaitu terhitung selama 28 hari paling lama sedangkan yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok ini pemberhentiannya terjadi begitu sangat lambat yaitu berlangsung selama 42 hari. Dalam Pemberhentian pimpinan menurut fiqih siyasah masuk kedalam bagian siyasah idariyah dengan tujuan untuk melindungi harta, agama, jiwa keturunan dan kehormatan guna menciptakan kemaslahatan untuk umat dengan ditegakkannya hukum Islam. Walaupun dalam pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok telah melebihi tenggang waktu yang ditetapkan. Namun dalam proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok telah sejalan dengan teori siyasah idariyah. Pemberhentian dalam hukum islam dibenarkan jika telah melakukan perbuatan melanggar hukum serta tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai seorang pimpinan di katakan sah apabila pimpinan tersebut sudah keluar dari konsep-konsep syari’at yaitu berbuat fasik fajir.
URI:
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1b5LVRL2JKkDCfK-VYAJcTtkNT8o3DiGS&export=view
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31547
Tanggal: 2024-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740470107728_fakultas syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "IMPLEMENTASI UU NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG MPR, DPD, DPR, DAN DPRD DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN LEGISLATIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH IDARIYAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya