PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author FEDRIANI, YULI
dc.date.accessioned 2017-10-27T09:22:18Z
dc.date.available 2017-10-27T09:22:18Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2017-10-20
dc.identifier.isbn 10201061
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn 02.21700819
dc.identifier.other 02.21700819
dc.identifier.uri
dc.description.abstract YULI FEDRIANI, NIM. AS. 10 201 061 judul skripsi “PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016”. Fakultas Syari’ah, Jurusan ahwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah perbedaan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui apa saja perbedaan dari PERMA tersebut dan bagaimana penerapannya oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Koto Baru. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), dan pengolahan data yang penulis gunakan yaitu kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa Perbedaan mendasar PERMA Nomor 01 Tahun 2008 dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 di beberapa Pengadilan Agama dapat dilihat diantaranya : adanya adanya iktikad baik dari para piha, jika tidak ada iktikad baik dari pihak penggugat maka perkaranya dinyatakan tidak diterima, tapi jika tergugat yang tidak beriktikat baik maka tergugat yang membayar biaya mediasi. Dan jika ada iktikad baik, maka tidak ada sanksi membayar biaya mediasi, karena biaya tersebut diambil dari biaya panjar perkara. Dan batas waktu mediasi dalam PERMA NOMOR 01 Tahun 2016 selama 30 hari, sedangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 mengatur batas waktu mediasi selama 40 hari. Serta adanya kewajiban para pihak untuk menghadiri proses mediasi secara langsung dan aktif. Dalam penerapan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 tingkat keberhasilannya mediasi masih sama dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, karena keberhasilan untuk berdamainya masih sangat sedikit, dikarenakan dari para pihak itu sudah berniat untuk bercerai dan permasalahannya yang ada dalam rumah tangga mereka sudah sulit untuk didamikan lagi.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1509096138229_1508490208477_black.jpg.jpg 429.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya