PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 |
|
Penulis:
|
FEDRIANI, YULI
|
|
Abstrak:
|
YULI FEDRIANI, NIM. AS. 10 201 061 judul skripsi “PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN
2016”. Fakultas Syari’ah, Jurusan ahwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah perbedaan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui apa saja perbedaan dari PERMA tersebut dan bagaimana penerapannya oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Koto Baru.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), dan pengolahan data yang penulis gunakan yaitu kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa Perbedaan mendasar PERMA Nomor 01 Tahun 2008 dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 di beberapa Pengadilan Agama dapat dilihat diantaranya : adanya adanya iktikad baik dari para piha, jika tidak ada iktikad baik dari pihak penggugat maka perkaranya dinyatakan tidak diterima, tapi jika tergugat yang tidak beriktikat baik maka tergugat yang membayar biaya mediasi. Dan jika ada iktikad baik, maka tidak ada sanksi membayar biaya mediasi, karena biaya tersebut diambil dari biaya panjar perkara. Dan batas waktu mediasi dalam PERMA NOMOR 01 Tahun 2016 selama
30 hari, sedangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 mengatur batas waktu mediasi selama 40 hari. Serta adanya kewajiban para pihak untuk menghadiri proses mediasi secara langsung dan aktif.
Dalam penerapan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 tingkat keberhasilannya mediasi masih sama dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, karena keberhasilan untuk berdamainya masih sangat sedikit, dikarenakan dari para pihak itu sudah berniat untuk bercerai dan permasalahannya yang ada dalam rumah tangga mereka sudah sulit untuk didamikan lagi. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-10-20 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap