Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENGESAHAN ANAK DALAM ISBATH NIKAH YANG DITOLAK: Solusi Hukum Dan Prosedural (Studi Penentapan Nomor 81/Pdt.P/2024/Pa.Pn dan Penetapan Nomor 148/Pdt.P/2024/Pa.Pn Pada Pengadilan Agama Painan) |
| Penulis: | RAHMA FENI |
| Abstrak: | Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah memuat kajian yang secara khusus mengkaji pertimbangan hakim dalam pemenuhan hak anak dalam perkara isbat nikah dan asal usul anak. Dimana terdapat dua perkara yaitu isbat nikah dan asal usul anak, ketika isbat nikah dilakukan oleh pasangan suami istri ini dengan usia yang sudah matang kenapa hakim menolak dan kenapa hakim hanya mau mengabulkan asal usul anak saja tidak status perkawinan orang tuanya. Berangkat dari uraian diatas studi ini hendak menjawab beberapa pertanyaan penelitian, yaitu, Bagaimana pertimbangan majelis hakim yang menolak perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Pn tentang pemenuhan hak anak. Kedua, Bagaimana pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan perkara Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pn tentang pemenuhan hak anak. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu salah satu metode penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian pada penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Metode penelitian hukum normatif juga diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan perundangan-undangan baik ditinjau dari hierarki peraturan perundang-undangan (vertical) maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan di atas ditemukan dua kesimpulan, sebagai berikut: Pertimbangan hakim dalam menolak perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Pn (Penetapan I) tentang pemenuhan hak anak, dalam hal ini hakim berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki i’tikad baik karna Para Pemohon melakukan nikah sirri tanpa mengurus dispensasi nikah atau pencatatan perkawinan. Secara aspek yuridis hakim menolak permohonan tersebut dikarenakan Para Pemohon menikah pada tahun 2022 jauh setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tanpa alasan mendesak dan udzur syar’i. Dari aspek sosiologis untuk mencegah adanya kekhawatiran penyalahgunaan isbat jika diberikan secara longgar akan membuka peluang praktek nikah sirri dan poligami tidak tercatat yang dinilai dapat merugikan tatanan sosial dan hukum dalam masyarakat. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pn (Penetapan II) tentang pemenuhan hak anak secara filosofisnya karena anak harus mendapatkan perlindungan dari akibat hukum perbuatan orang tuanya, sehingga prinsip keadilan dan non-diskriminasi menjadi dasar utama. Secara yuridis menunjukkan bahwa meskipun perkawinan dilakukan secara sirri dan tidak dapat diisbatkan karena kendala hukum, namun sah secara agama dan dapat dijadikan dasar penetapan nasab sesuai dengan hukum islam dan undang-undang dan dari aspek sosiologis penetapan ini memberikan pengakuan hukum dan sosial terhadap anak untuk menjamin hak-hak dasarnya, seperti identitas, warisan, Pendidikan, serta perlindungan dari diskriminasi. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1zAxCVEEGgynZUnJsUcaYU-wlRORifHsP&export=view http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32708 |
| Tanggal: | 2025-08-25 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1765176689212_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENGESAHAN ANAK DALAM ISBATH NIKAH YANG DITOLAK: Solusi Hukum Dan Prosedural (Studi Penentapan Nomor 81/Pdt.P/2024/Pa.Pn dan Penetapan Nomor 148/Pdt.P/2024/Pa.Pn Pada Pengadilan Agama Painan)" |