Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Terang Tando Di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko

Publikasi Unusia

Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Terang Tando Di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Terang Tando Di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko
Penulis: DELLA PUSPITA
Abstrak: Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah tradisi terang tando pada masa pertunangan dalam adat Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko ditinjau dari Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang munculnya tradisi terang tando dan tata cara tradisi terang tando di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, untuk mengetahui dan menjelaskan hukum denda dalam tradisi terang tando di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum Islam dan hukum perkawinan terhadap tradisi terang tando di Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa tokoh adat, tokoh agama dan pasangan yang gagal terang tando. Selanjutnya, sumber data sekunder berupa buku fiqih, artikel dan sumber rujukan lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan tringulasi teknik. Hasil dari penelitian penulis dilapangan dapat dipahami yaitu pertama, latar belakang dan tata cara tradisi terang tando yaitu yang berkembang ditengah masyarakat Desa Mundam Marap yaitu dari nenek moyang dulu yang berasal dari minang kabau sehingga turun temurun sampai saat sekarang ini dengan tujuan mengikat status pertunangan kedua pasangan yaitu sebagai pengingat bahwa mereka akan melangkah lebih serius, tata cara tradisi terang tando yaitu terlebih dahulu harus melewati beberapa tahap dengan diawali proses batanyu yaitu penyampaian kehendak oleh pihak laki-laki datang kerumah perempuan dengan membawa sesuatu benda, apabila bawaan tersebut tidak diterima maka secara tidak langsung lamaran laki-laki tersebut tidak terima oleh pihak perempuan. Kedua hukum denda dalam tradisi terang tando yaitu tidak boleh ada mufakat secara adat, tidak boleh ada keramaian. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi terang tando ini termasuk kepada golongan urf shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat urf dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu adat tersebut bernilai maslahat, karena mengandung nilai-nilai kebaikan apabila dilihat dari tujuan tradisi ini adalah untuk menjaga tali pertunangan memperlihatkan keseriusan seorang laki-laki dan sebagai pengingat terhadap status.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJ6LEeCHB0H4tKAxhmQAuolCNBoCx95jq2okffwxZP0%2FU6k0a1N2Sm8Ow27m5EPLAJvxdyVJ%2FHHOibGbvwM0sL5EasabBuAlBUoCg3MgHOwhaYjJQWD6khyBmoFhxSFckfhJxRkLX9gwqLmlNhHyXVf%2B9m%2FKg11s57N2Y7ykMmlPUg0K1nEosni
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32693
Tanggal: 2025-08-21


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1764299581770_1171669_pustaka dela.pdf 1.406Mb application/pdf Lihat / Buka File "Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Terang Tando Di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko"
1764299583574_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Terang Tando Di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya