Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan Di Bawah Tangan: Studi Kasus Di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar

Publikasi Unusia

Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan Di Bawah Tangan: Studi Kasus Di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan Di Bawah Tangan: Studi Kasus Di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar
Penulis: ALISA RIF'ATUL HILMI
Abstrak: Alisa Rif’atul Hilmi, NIM. 2130201011. Judul: “Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan di Bawah Tangan Studi Kasus di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Persoalan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor terjadinya pernikahan menggunakan imam masjid sebagai wali nikah dalam pernikahan di bawah tangan, dan bagaimana peran imam masjid sebagai wali nikah dalam pernikahan di bawah tangan menurut Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan menggunakan imam masjid sebagai wali nikah, dan untuk mengetahui peran imam masjid sebagai wali nikah dalam pernikahan di bawah tangan menurut Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri dari, 1 (satu) orang imam masjid, 2 (dua) orang wali nikah, dan 1 (satu) Orang mempelai perempuan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data yng digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan menggunakan imam masjid sebagai wali nikah adalah karena tidak ada restu orang tua, wali nikah tidak lancar berbicara, sulitnya prosedur pernikahan, menjauhi perzinaan, menghindari fitnah, dan adanya perbedaan agama antar mempelai. Kedua, peran imam masjid sebagai wali nikah dalam pernikahan di bawah tangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perspektif Hukum Islam, karena imam masjid bukanlah sebagai wali hakim yang sah dan imam masjid tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai wali nasab maupun wali hakim sehingga pernikahan yang dilakukan tidak sah secara hukum, baik dalam perspektif agama maupun hukum negara.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdKryZpG8WVPAcLd4s8Bs6ivC5o0hwz%2FmJQLG7NRWtDHJAthNLt927KOlJUN5RXUa8N4uvkgBP%2FOe%2BP9ZQkyIV%2Foe2gH%2BSAuqQax%2FxC1uTP%2Fglj9pFjvqih5848S%2F3A9NJ9%2FM%2BF%2BTDkATiF66w5fLagWppJB8NX0xabJvLd5x2MeReVRXkHaufF9
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32643
Tanggal: 2025-08-14


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1763106727822_1 ... A RIF'ATUL HILMIperpus.pdf 1.783Mb application/pdf Lihat / Buka File "Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan Di Bawah Tangan: Studi Kasus Di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar"
1763106731736_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Imam Masjid Sebagai Wali Nikah Dalam Pernikahan Di Bawah Tangan: Studi Kasus Di Koto Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya