PERKAWINAN CAMPURAN STUDI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI WILAYAH HUKUM KUA BATANG KAPAS PAINAN

Publikasi Unusia

PERKAWINAN CAMPURAN STUDI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI WILAYAH HUKUM KUA BATANG KAPAS PAINAN

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PERKAWINAN CAMPURAN STUDI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI WILAYAH HUKUM KUA BATANG KAPAS PAINAN
Penulis: SEPTHI RAMANDHA SARI
Abstrak: Septhi Ramandha Sari, NIM 2130201070, Judul Skripsi “Perkawinan Campuran Studi Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Malaysia Di Wilayah Hukum KUA Batang Kapas Painan” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah fokus pada pengaturan usia kawin dalam regulasi kerajaan Malaysia dan penerapannya dalam Permohonan dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbandingan usia kawin dalam regulasi kerajaan malaysia dan negara indonesia, mengetahui pertimbangan hakim serta mengetahui proses dari perkawinan beda warga negara tersebut. Jenis Penelitian yuridis empiris (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer yaitu Hakim Pengadilan Agama Painan dan Kepala Kontor Urusan Agama (KUA). Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumen. Teknik analisis memakai Miles and Huberman, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber. Temuan Penelitian kasus perkawinan beda warga negara pertama menggambarkan peraturan yang berlaku di Negara masing-masing. Berdasarkan aturan di Indonesia yaitu berumur 19 tahun baik laki-laki dan perempuan sudah boleh menikah sedangkan di Negara Malaysia laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan berumur 16 tahun sudah boleh menikah. Temuan kedua pertimbangan Hakim disampaikan secara sitematika (Filosofis, Sosiologis dan Yuridis) secara peraturan pertimbangan di Malaysia si Perempuan ini sudah sesuai umur dengan aturan yang berlaku, tapi di Indonesia tidak, karna Perkawinannya di Indonesia maka dia melakukan Dispensasi Kawin. Kemudian proses perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi syarat dari Perkawinan Campuran antar Warga Negara Indonesia Pasal 57 sampai dengan 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJpPEtVtVIWscV4xVQsdIPUcXFxKzg3Flu7jmUW5pjt9aD7QGAZ1iunEDRmTZatBJkQOICIM15H79jmInAvI%2Bylp4wABIhAcaDiEO8X2AtjxOVyc6owdAY%2Fy9JRbYAQc0%2Foqfdd9G%2F7M6Y44zzJDfKcRTHgZLTk2fVAgQBEAqkRnzAEdzaVcM%2FQ
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32642
Tanggal: 2025-08-22


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1763019393513_1 ... G SEPTHI RAMANDHA SARI.pdf 700.2Kb application/pdf Lihat / Buka File "PERKAWINAN CAMPURAN STUDI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI WILAYAH HUKUM KUA BATANG KAPAS PAINAN"
1763019394259_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PERKAWINAN CAMPURAN STUDI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI WILAYAH HUKUM KUA BATANG KAPAS PAINAN"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya