Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | KEDUDUKAN HIBAH SARATO AGIAH DI NAGARI III KOTO RAMBATAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH |
| Penulis: | ANISA ALFANI |
| Abstrak: | ABSTRAK ANISA ALFANI, NIM 2130202005, Judul Skripsi “Kedudukan Hibah Sarato Agiah Di Nagari III Koto Rambatan Menurut Hukum Ekonomi Syariah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2025. Pokok permasalahan dalam Penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan hibah sarato agiah di Nagari III Koto Rambatan?,apa faktor-faktor yang menyebabkan penarikan hibah dalam DT Malano dan bagaimana cara penyelesaian sengketa Hibah sarato Agiah di Nagari III Koto menurut Hukum Ekonomi Syariah.Tujuan penelitian ini ialah,untuk mengetahui kedudukan hibah sarato agiah di Nagari III Koto Rambatan.Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penarikan hibah dikeluarga DT Malano, dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa hibah sarato agiah di Nagari III Koto Rambatan menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) sumber data primer penelitian ini adalah ninik mamak, Kerabat pemberi hibah, dan kemenakan pemberi hibah. Sumber data sekunder penelitian ini adalah dari masyarakat yang tahu tentang permasalahan ini, kemudian jurnal, artikel, buku-buku islam. Metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui interview (wawancara) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, tersusun, dan terverifikasi dengan baik, langkah selanjutnya adalah menarik kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis menggunakan teori Hukum Ekonomi syariah. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan hibah sarato agiah diberikan oleh seorang DT kepada anaknya tanpa ada persetujuan kaum atau basitau-tau, padahal harta itu adalah harta pusaka tinggi.bila terjadi penolakan maka penolakan tersebut beralasan.Faktor yang menjadi penentu bagi penarikan hibah dalam keluarga DT Malano adalah kurangnya pemahaman terkait penghibahan harta pusaka tinggi. Hibah itu sampai sekarang masih berlaku untuk anak DT Malano. Penyelesaian masalah ini hanya sampai kepada mamak yang bersengketa.Niniak mamak sudah berusaha mencari jalan keluar namun belum ada iktikad dari salah satu pihak yang bersengketa. Pandangan KAN terhadap kasus tersebut harus segera diputuskan karena itu adalah harta milik kaum bukan milik pribadi. Menurut hukum ekonomi syariah pemberian hibah ini tidak sah karena dalam syarat hibah haruslah milik seutuhnya sedangkan menurut adat harta pusaka tinggi tidak boleh dihibahkan. Dengan demikian Pelaksanaan Hibah Sarato agiah di Nagari III Koto Rambatan menurut Hukum Ekonomi Syariah tidak sah,karena menurut adat harta pusaka tinggi bukanlah milik pribadi. Kata kunci : Kedudukan, Hibah Sarato Agiah,Hukum Ekonomi Syariah |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIeibx3uLXvPyrCuJTIums5qjxJZckHm0H%2B%2FTVyx%2BfXUJviSJOp3nApAIHOJlOqpio6fIp5Si1uX%2Be%2Bey0pI0klmDIbUyI7Od0xdogS2sDp21Jfdx6xm8u9ftLyYoTxNP9gL86pDaen6rO8cYuGf4GEW9jCAKHbODm6lJX1O2zI2keMTvg9GoyB http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32628 |
| Tanggal: | 2025-07-29 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1762918321902_1145828_pustaka.pdf | 1.023Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "KEDUDUKAN HIBAH SARATO AGIAH DI NAGARI III KOTO RAMBATAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH" |
| 1762918322757_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "KEDUDUKAN HIBAH SARATO AGIAH DI NAGARI III KOTO RAMBATAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH" |