Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek

Publikasi Unusia

Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek
Penulis: AMANDA FRISKHA
Abstrak: Amanda Friskha, NIM 2130401010 judul skripsi “Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2025. Penelitian ini membahas implementasi pembiayaan ijarah dan pembiayaan multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peningkatan pada pembiayaan ijarah pada tahun 2023 akan tetapi pada pembiayaan multijasa justru mengalami penurunan secara signifikan, meskipun kedua pembiayaan tersebut menggunakan akad yang sama yaitu akad ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan ijarah dan pembiayaan multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi pada penerapan pembiayaan ijarah dan pembiayaan multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Reduksi Data, Prnyajian Data, dan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan ijarah di implementasikan dengan akad sewa- menyewa atas manfaat barang seperti sewa rumah, sewa ruko, dan sewa lahan. Sedangkan pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah untuk jasa seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya pernikahan. Kedua pembiayaan ini telah memenuhi prinsip syariah termasuk penetapan ujrah di awal akad. Adapun prosedur pelaksanaan pada kedua akad ini dimulai dari pengajuan permohonan oleh nasabah, analisis kelayakan oleh pihak bank, survei lapangan, penetapan plafon pembiayaan dan ujrah, penetapan akad, pencairan dana, hingga pelunasan. Hal ini telah sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Kendala utama yang dihadapi yaitu keterlambatan pembayaran angsuran nasabah dan kesulitan komunikasi dengan pemilik objek sewa. kata kunci: Implementasi, Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Multijasa, Kendala
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLBLomiGttjUcfX9jE%2FjD7HmBGFcZOY93YjDDNtIbRMMcNOz4OdQbF%2F%2BIaem2Hv9sEXihyUIzmlFTjVQZR4Ky4R%2BC%2FmZq9TYjTYZXApax0tJfB5%2BMorpYBHo3SrymLYEKsEG%2BcBLU5JNkBqwcvEQZlPZEC4dYYuGXp2ynna%2BlXzGINN1qKQv515
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32501
Tanggal: 2025-08-20


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1761799312787_1135991_SKRIPSIIII.pdf 1.478Mb application/pdf Lihat / Buka File "Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek"
1761799313489_KUNING.jpg 21.53Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Implementasi Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa di PT. BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya