RESPON PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT

Publikasi Unusia

RESPON PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author FAJAR HIDAYATULLAH
dc.date.accessioned 2025-10-30T03:00:42Z
dc.date.available 2025-10-30T03:00:42Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2025-08-29
dc.identifier.isbn NIM:2130203022
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22500880
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://uinmybatusangkar.ecampus.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdKQZHxr15HoVz3oAwPa8kzHcPgXctJlERmHpMyzD6OGO3rTgwLdWGorhavnh8dCFryD%2F2DX0AdgpiJMjozPKTQCJnJO3l%2FUSBQBRulQTsl%2Bk0pyF7Pd7tf7vk0sAwzPSkp3v%2BQUpI%2Fdc0DrNk0LHhNree%2F2ppeY%2BE3qbunGPlW3pr8mugP7saGg
dc.identifier.uri http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32487
dc.description.abstract FAJAR HIDAYATULLAH, NIM 2130203022 Judul Skripsi: “Respon Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap Penetapan Pasal 5 Huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat”Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah)Fakultas SyariahUniversitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar2025 Secara normatif ketentuan Pasal 5 Huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang mencerminkan identitas kultural masyarakat Minangkabau dan bertujuan menjadi pedoman dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah. Namun secara empiris ketika pasal tersebut diterapkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang secara sosial, budaya, dan agama berbeda secara signifikan dengan wilayah Minangkabau, muncul persoalan penerimaan dan kesesuaian nilai. Masyarakat Mentawai didominasi oleh penduduk non-Muslim dengan struktur adat dan sistem kepercayaan lokal yang berbeda, seperti Arat Sabulungan, sehingga implementasi asas ABS-SBK tidak serta merta dapat diadopsi tanpa penyesuaian. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai merespons ketentuan tersebut, serta bagaimana bentuk advokasi afirmatif yang dilakukan untuk memastikan keberagaman tetap terlindungi dalam kerangka otonomi daerah dan negara hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yang memadukan pendekatan normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan pendekatan Kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., dan Ibu Gusri Ermilasari, S.H., M.E., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. kemudian, penulis juga mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, S.H., yang didampingi oleh Bapak Kristinus Basir, S.Pd., M.Si., selaku anggota DPRD dari Daerah Pemilihan IV. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik dari Miles dan Huberman, yaitu melalui tahapan reduksi data, penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan dua bentuk respon yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap penetapan Pasal 5 Huruf C, yakni respon adaptif dan inklusif. Respon adaptif tercermin dari sikap penerimaan terhadap substansi pasal tersebut dengan catatan penyesuaian terhadap nilai-nilai lokal masyarakat Mentawai, sedangkan respon inklusif diwujudkan dalam bentuk audiensi bersama masyarakat hukum adat dan organisasi mahasiswa guna menampung aspirasi. Sementara itu, bentuk advokasi yang dilakukan mencakup dua hal pertama, upaya harmonisasi setiap produk hukum daerah dengan mempertimbangkan keberagaman budaya lokal agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial kedua, dukungan terhadap inisiatif judicial review yang diajukan oleh masyarakat sipil sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Meskipun belum terdapat advokasi
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher uin mahmud yunus batusangkar
dc.subject Pemerintahan Daerah-Indonesia
dc.subject.ddc 352
dc.subject.ddc 352
dc.title RESPON PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1761793242558_1135901_fajar hidayattullah.pdf 2.509Mb application/pdf Lihat / Buka File "RESPON PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT"
1761793244119_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "RESPON PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya