NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Publikasi Unusia

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author NOLA PUSPITA
dc.date.accessioned 2025-10-20T08:05:45Z
dc.date.available 2025-10-20T08:05:45Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2025-08-14
dc.identifier.isbn NIM:2130203059
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22500886
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLZDTbbjk7OVfJBqWzSpK1Emr%2BQ1njs%2BOZYw%2BFrmPD08fsUXGK3BECkO1oxsr6GxI1WX0qoVrSsfABIb%2FTMSRl6M1AbCMyXy4BMjSj%2FmUUz6J0clFFydmi6aMkcZ9UU%2B1P3d1dWm%2B8KDuEgVBefu%2BjmhMb2gyP7etv%2F%2FTwnYu6VyPKK%2B%2BvzcB5p
dc.identifier.uri http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32345
dc.description.abstract ABSTRAK Nola Puspita, NIM. 2130203059. Judul “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Tanah Datar Menurut UU NO. 20 Tahun 2023 Persfektif Siyasah Dusturiyah”, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah tuntutan atas Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Tanah Datar Menurut UU NO. 20 Tahun 2023 Persfektif Siyasah Dusturiyah. Dengan rumusan masalahnya: (1) Bagaimana bentuk dan realitas pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023?,dan (2) Bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam) terhadap netralitas ASN dalam kontestasi politik, khususnya Pilkada? Tujuan pembahasan ini untuk mengkaji secara normatif ketentuan hukum mengenai netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, serta menelaah netralitas ASN dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahan yang diangkat meliputi Bagaimana bentuk dan realitas pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar sesuai ketentuan normatif tersebut diterapkan dalam konteks Pilkada 2024 di Kabupaten Tanah Datar dan Bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam) terhadap netralitas ASN dalam kontestasi politik, khususnya Pilkada. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen relevan lainnya. Teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif dengan metode analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan, menelaah data berdasarkan pendekatan hukum positif dan nilai-nilai Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan Netralitas ASN secara normatif, ASN di Kabupaten Tanah Datar wajib menjaga netralitas berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan ASN dilarang berpihak kepada calon kepala daerah atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Juga dikuatkan oleh peraturan teknis seperti Peraturan BKN, Surat Edaran Menpan-RB, dan rekomendasi Bawaslu. Namun dalam realitasnya, pelaksanaan netralitas ASN di Kabupaten Tanah Datar masih menghadapi ditemukan potensi pelanggaran, seperti keterlibatan ASN bahwa ASN seharusnya, tidak mengikuti kampanye, tidak menyatakan dukungan di media sosial, dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Netralitas ASN dari perspektif Siyasah Dusturiyah, ASN wajib menjaga amanah jabatan dan tidak menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya untuk mendukung calon pemimpin tertentu karena hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan maslahat (al-maslahah). Sesuai firman Allah : QS. An-Nisa ayat 58, dan hadis Rasulullah pertanggungjawaban seorang pemimpin (HR.Bukhari dan Muslim).
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher uin mahmud yunus batusangkar
dc.subject Hukum Tata Negara
dc.subject.ddc 342
dc.subject.ddc 342
dc.title NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760947546095_1132183_PUSTAKA.pdf 1.374Mb application/pdf Lihat / Buka File "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH"
1760947547846_PUSTAKA.pdf 1.374Mb application/pdf Lihat / Buka File "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH"
1760947560235_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya