Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | KONTESTASI KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH MENURUT PEMERINTAH DENGAN MUHAMMADIYAH |
| Penulis: | AUREL AZZAHRA ADRIANI |
| Abstrak: | ABSTRAK Aurel Azzahra Adriani, NIM 2130201016, Judul Skripsi: “Kontestasi Kriteria Awal Waktu Subuh menurut Pemerintah dengan Muhammadiyah)”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini mengkaji perbedaan kriteria penetapan awal waktu Subuh antara Pemerintah Republik Indonesia (melalui Kementerian Agama) dan Muhammadiyah. Perbedaan ini menimbulkan selisih waktu sekitar 8 hingga 11 menit dalam jadwal Subuh dan berdampak pada praktik ibadah umat Islam, memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan ibadah jika mengacu pada jadwal yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui titik-titik perbedaan dalam penetapan awal waktu Subuh antara Muhammadiyah dan Pemerintah, serta menganalisis penyebab terjadinya perbedaan kriteria hisab waktu Subuh antara kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif (kualitatif research) dalam bentuk penelitian lapangan (field research). Pendekatan ini bertujuan untuk mengungkapkan peristiwa dan fenomena yang terjadi di lapangan guna membandingkan awal waktu Subuh menurut pemerintah dan Muhammadiyah. Data primer diperoleh dari buku hisab Muhammadiyah dan buku hisab pemerintah, sementara data sekunder dari dokumen dan artikel terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan observasi. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan menginterpretasikan informasi yang terkumpul, dan teknik penjaminan keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber data. Perbedaan utama terletak pada penggunaan sudut depresi matahari sebagai indikator fajar shadiq. Muhammadiyah menetapkan awal waktu Subuh saat matahari berada pada posisi -18° di bawah ufuk, berdasarkan kajian astronomi dan observasi visual yang mengacu pada standar internasional. Mereka berpendapat bahwa fajar shadiq secara visual mulai tampak jelas pada sudut ini. Sebaliknya, Pemerintah menetapkan -20° di bawah ufuk, didasarkan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyāt) untuk memastikan waktu Subuh tidak terlewat, meskipun secara visual fajar mungkin belum tampak jelas pada sudut ini. Perbedaan ini juga dipengaruhi oleh interpretasi dalil syar'i, metodologi hisab (Muhammadiyah dengan hisab hakiki kontemporer; Pemerintah dengan hisab imkanur rukyat yang kompromistis), serta faktor lingkungan dan kelembagaan. |
| URI: |
https://uinmybatusangkar.ecampus.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLLvKMAv8fYtIAChByk7zKbbn9ZxXowbSxkEXKL3yGIu68vNKw2qFXzLlPxegWeILy66FxDiE1mUaltKMHMJNFzVGUlNQm8o%2B%2F5Zl28jFrxRMUXkzBelS8DkIzsr3TCzUn%2FnTSafGSIacF9bEYwXUUvX5TgDRhLXpPdO56s%2Fw%2FeKy4YdtLvR7%2Br http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32344 |
| Tanggal: | 2025-08-21 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760947135087_1 ... ZZAHRA ADRIANI(PERPUS).pdf | 1.060Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "KONTESTASI KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH MENURUT PEMERINTAH DENGAN MUHAMMADIYAH" |