Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Pemenuhan Syarat Formil Permohonan Cerai Talak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Perkara Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A (Studi Putusan Nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg.) |
| Penulis: | ZELKY ZAIMA PUTRA |
| Abstrak: | Zelky Zaima Putra, NIM 2130201090, Judul Skripsi: “Pemenuhan Syarat Formil Permohonan Cerai Talak Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Perkara Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A (Studi Putusan Nomor 1538/Pdt.G/2021/Pa.Pdg.)”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum yang mengatur Anggota POLRI dalam pengajuan cerai dan bagaimana pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Padang kelas 1 A dalam mengabulkan Permohonan cerai talak bagi Anggota Polri Putusan Perkara Nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ketentuan hukum yang mengatur kewajiban Anggota POLRI untuk memperoleh izin atasan sebelum mengajukan permohonan cerai, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus dan mengabulkan permohonan cerai talak yang di ajukan oleh Anggota POLRI di Pengadilan Agama Padang kelas 1 A. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tipologi kualitif. Sumber data dalam penelitian ialah sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer meliputi UUD perkawinan, SEMA nomor 5 tahun 1984, SEMA nomor 10 tahun 2020, dan Perkapolri nomor 9 tahun 2010. Bahan hukum sekunder berupa dokumen salinan putusan perkara nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Metode pengumpulan data meliputi penyelidikan dokumen yang berkaitan dengan peraturan dan dokumen yang relevan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deduktif, penulis menggunakan triangulasi sumber untuk pengujian keabsahan data. Hasil penelitian ini, Pertama, pengajuan cerai bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur secara khusus dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010, yang mewajibkan syarat adanya surat izin atasan dalam pengajuan cerai. Namun, dalam Putusan Perkara Nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg., syarat administratif tersebut tidak dipenuhi. Kedua, Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A tetap mengabulkan permohonan cerai dengan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hakim menilai bahwa telah terjadi perselisihan yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf f KHI. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdI6Zubf80lOzkpEdne9%2Bjrp8Lyd3gQJ2rGdwMH0mU51Ncpam4MkX94tmZkQzuOvgEk7QgUjasCqMQmNekdDOK627WKxA9btHTmZc4vL38x0RtRQRUp9rvKVDkKNdhXpl8lgRIsGdKm0i89yeZilN5NRVBhP9ip7nj%2FkVK2TgTtJ5h3Axzg3%2FVgS http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32339 |
| Tanggal: | 2025-08-21 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760946681913_1129529_Zaima PERPUS.pdf | 902.7Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Pemenuhan Syarat Formil Permohonan Cerai Talak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Perkara Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A (Studi Putusan Nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg.)" |
| 1760946683748_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Pemenuhan Syarat Formil Permohonan Cerai Talak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Perkara Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A (Studi Putusan Nomor 1538/Pdt.G/2021/PA.Pdg.)" |