Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENERAPAN KEPDIRJEND BIMAS ISLAM NOMOR 1012 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI REMAJA USIA SEKOLAH DI KABUPATEN TANAH DATAR |
| Penulis: | RIZKI RAHMAN HAKIM |
| Abstrak: | Rizki Rahman Hakim, NIM 2130201065, Judul Skripsi “Penerapan Kepdirjend Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah di Kabupaten Tanah Datar (Studi KUA Se-Kabupaten Tanah Datar)” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari dinamika rumah tangga yang semakin kompleks, seperti masih adanya perceraian dan pernikahan dini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan Kepdirjend Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah, yang salah satunya mengatur durasi bimbingan selama 8 jam. Namun, hasil observasi awal yang dilakukan di beberapa KUA menunjukkan bahwa masih terdapat pelaksanaan yang belum mencapai durasi tersebut, bahkan sebagian KUA hanya melaksanakan secara parsial. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kepdirjend Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 di KUA se-Kabupaten Tanah Datar serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapannya. penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris, dan Tipologi kualitatif. Sumber data primer adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Se-Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data wawancara dan sudi dokumen. Teknik analisis memakai Miles and Huberman, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kepdirjend Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Datar belum berjalan secara maksimal. Dari total 14 KUA yang ada, tidak satu pun melaksanakan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah dengan durasi penuh 8 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan. Pelaksanaan umumnya berlangsung lebih singkat dan pada sebagian KUA hanya dilakukan secara parsial. Kondisi ini disebabkan oleh belum meratanya pembagian anggaran di wilayah Kabupaten Tanah Datar serta minimnya jumlah fasilitator bersertifikat di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Tanah Datar, yang menyulitkan pelaksanaan bimbingan secara merata di seluruh sekolah binaan. Akibatnya, tujuan program untuk memberikan pembekalan komprehensif kepada remaja dalam mencegah pernikahan dini belum sepenuhnya tercapai. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIYx%2FDeTtstmY9svdZS5NItKUa1jXZn5p30bdwbjv49z5jzIYArfxfT8EiPz1EN6eL%2BUhLLRxpW2%2B49Io0sQY2Fp%2Bg5e47xgRUMsIHaVHrPF3jDMjDhu6Osv2BLu%2FS6lAG6klcKv%2FVr4GYvVRsR%2B85SqvDRBaFv0r53iQAd7DrHBUS%2FvdbAPI27 http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32338 |
| Tanggal: | 2025-08-22 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760946612093_1129658_SKRIPSIIII.pdf | 1.083Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENERAPAN KEPDIRJEND BIMAS ISLAM NOMOR 1012 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI REMAJA USIA SEKOLAH DI KABUPATEN TANAH DATAR" |
| 1760946614314_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENERAPAN KEPDIRJEND BIMAS ISLAM NOMOR 1012 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI REMAJA USIA SEKOLAH DI KABUPATEN TANAH DATAR" |