Sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran dalam perspektif fatwa DSN MUI (Studi kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)

Publikasi Unusia

Sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran dalam perspektif fatwa DSN MUI (Studi kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran dalam perspektif fatwa DSN MUI (Studi kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)
Penulis: FELLI OKTA FIANI
Abstrak: Felli Oktafiani, NIM 2030202022, Judul Skripsi: “Sanksi Terhadap Nasabah Yang Menunda-nunda Pembayaran Dalam Perspektif Fatwa DSNMUI (Studi Kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana profil data pembiayaan nasabah di PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao serta bagaimana prosedur pemberian sanksi bagi nasabah yang menunda-nunda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana profil data nasabah yang menunda-nunda pembayaran di PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao, untuk menemukan bagaimana prosedur pemberian samksi bagi nasabah yang menunda-nunda. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu untuk mendapatkan data-data penelitian tentang sanksi bagi nasabah yang menunda-nunda pembayaran di PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yang diperoleh dari pihak PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao, Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi, display data, penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kategori nasabah yang mengalami tunggakan, yaitu nasabah yang mampu secara finansial namun sengaja menunda pembayaran, dan nasabah yang tidak mampu karena faktor eksternal seperti gagal panen, penurunan omzet, atau kebangkrutan. Meskipun terdapat perbedaan kondisi tersebut, PT. BPRS tetap menerapkan sanksi berupa denda dengan besaran 2% per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak. Prosedur pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari deteksi keterlambatan, konfirmasi dan klarifikasi kepada nasabah, tahapan survey kenasabah, tahapan lanjutan hasil survey, pengiriman surat peringatan (SP1, SP2, SP3), jika tidak ada penyelesaian, maka dilanjutkan dengan penarikan agunan dan langkah hukum sesuai ketentuan syariah dan perbankan. Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan sanksi di BPRS lebih berorientasi pada kedisiplinan nasabah dalam memenuhi kewajiban, namun belum sepenuhnya membedakan perlakuan antara nasabah yang benar-benar tidak mampu dan yang sengaja lalai.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLbJ9YV5FBdiH3nuRbzxuY%2BFbINRBgqaQ7N0EYJwtNOTbH7xVMtrCVcNFg7um8B%2B5w8Dq1yB%2BQ1fCTT7Jk3Etd1dS7BqeqHvbm2l%2BaVO3cQvp5YyjvaLmmezEpKjaFcqhOFzdgYgH1tSNXC5bNFiUBvICJazoRRXULtRtkYF41uWjw%2Fa4OBBzVd
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32336
Tanggal: 2025-08-25


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760946462321_1132171_SKRIPSIIII.pdf 1.137Mb application/pdf Lihat / Buka File "Sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran dalam perspektif fatwa DSN MUI (Studi kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)"
1760946464685_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Sanksi terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran dalam perspektif fatwa DSN MUI (Studi kasus PT. BPRS Balerong Bunta Rao-Rao)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya