Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Jual beli bakawuik rempah-rempah menurut fiqh muamalah : studi kasus pasar Batusangkar |
| Penulis: | DEA PERMATA SARI |
| Abstrak: | Dea Permata Sari, NIM 2130202009, Judul Skripsi: “JUAL BELI BAKAWUIK REMPAH-REMPAH MENURUT FIQH MUAMALAH : STUDI KASUS PASAR BATUSANGKAR”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai praktek jual beli bakawuik rempah-rempah di pasar Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek jual beli bakawuik rempah-rempah di pasar Batusangkar dan pandangan fikih muamalah tentang jual beli bakawuik rempah-rempah di pasar Batusangkar.Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari informan, serta mengamati secara langsung praktik jual beli rempah-rempah dengan sistem bakawuik di Pasar Tradisional Batusangkar. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para pedagang rempah-rempahsebanyak 4 orang, pembeli sebanyak 8 orang, dan tokoh masyarakat, serta melalui observasi langsung di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, dokumen, dan referensi terkait fiqh muamalah maupun regulasi tentang praktik jual beli.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa dalam praktik jual beli rempah-rempah di Pasar Tradisional Batusangkar masih menggunakan satuan takaran yang tidak baku dan bersifat lokal seperti sekepal tangan, segenggam, sendok atau gayung yang tidak merujuk pada alat ukur formal. Sistem penentuan harga pun tidak mengikuti standar takaran, melainkan disesuaikan dengan nilai uang yang dibayarkan pembeli serta berdasarkan perkiraan pedagang itu sendiri. Praktik ini termasuk dalam kategori jual beli jizaf yakni jual beli berdasarkan taksiran penjual terhadap jumlah barang tanpa pengukuran pasti. Jual beli bakawuik ini masih menyisakan persoalan terkait kejelasan takaran. Fikih muamalah menekankan prinsip keterbukaan (al-shidq) dan kejelasan (al-wudhuh) dalam transaksi agar tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan). Dalam praktik bakawuik, ukuran barang tidak menggunakan standar pasti, sehingga berpotensi membuka ruang ketidakjelasan bagi pembeli mengenai jumlah yang sebenarnya diterima. Meskipun demikian, jika praktik jual beli ini didasari atas kerelaan kedua belah pihak (taradhi) dan telah menjadi urf (kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat) yang tidak menimbulkan perselisihan, maka transaksi tersebut tetap sah menurut hukum Islam. Namun dari sudut pandang fikih muamalah yang lebih ideal, penggunaan takaran atau timbangan yang jelas lebih dianjurkan agar sejalan dengan perintah Al-Qur’an yang melarang kecurangan dalam takaran. |
| URI: |
https://uinmybatusangkar.ecampus.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIe%2Bmu%2FN4MwiiFSHMqd%2FZnILJtA5Uebm%2Bv18jq0KxGDzp5mO6Rjfs1MsjWJtyCM3z8RrgFOLBxZl9BV2nv2iJLvbqghp49GSpoFxikJmfgvFjwIR3Qjv%2F1VqE8rxiXo1e%2FMHfrzHT%2BLeC1cRyR9cQZvnraKNa1%2Fxt4NymGYvBIrrw01xHsqb0ay http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32328 |
| Tanggal: | 2025-08-22 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760945418624_1128313_SKRIPSI FULL-1 PERPUS.pdf | 1.253Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Jual beli bakawuik rempah-rempah menurut fiqh muamalah : studi kasus pasar Batusangkar" |