Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung Putusan Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj.

Publikasi Unusia

Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung Putusan Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj.

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung Putusan Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj.
Penulis: GITA AMI PUTRI
Abstrak: Gita Ami Putri, NIM 2130201031, Judul Skripsi: “Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung”. Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam menetapkan asal usul anak dalam putusan nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj, dan bagaimana internalisasi hukum keluarga Islam dalam penetapan asal usul anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menjelaskan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam menetapkan asal usul anak dalam putusan tersebut serta untuk menganalisis internalisasi hukum keluarga Islam dalam penetapan asal usul anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Hukum Acara Peradilan Agama dan Salinan putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj. serta buku fiqh Islam wa Adilatuhu karangan Wahbah Az-Zuhaili, bab Nasab. Selanjutnya, bahan hukum sekunder berupa artikel dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Selanjutnya bahan hukum tersier berupa buku Ensiklopedi Hukum Islam, karangan Abdul Aziz pada bab nasab. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun hasil dari penelitian ini, pertama, Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj, bahwa majelis hakim menetapkan anak dari pasangan Pemohon I dan Pemohon II sebagai anak sah, meskipun perkawinan yang dilakukan oleh para pemohon tidak tercatat dan jarak kelahiran anak dari pernikahannya hanya 22 hari setelah pernikahan, dasar hakim dalam menetapkan permohonan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 42 tentang anak sah, dan Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing, dalam penetapan ini majelis hakim juga menggunakan prinsip perlindungan anak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi anak. Kedua, Internalisasi hukum keluarga Islam dalam penetapan asal usul anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung, bahwa majelis hakim mengacu pada hukum positif dalam menetapkan anak dari pernikahan tidak tercatat dan anaknya lahir hanya 22 hari setelah akad nikah dilakukan. Dalam aspek fiqih tentang batas minimal kehamilan adalah 6 bulan maka belum sepenuhnya terinternalisasi dalam pertimbangan putusan penetapan asal usul anak ini.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdLO8NJGEVkq7lTyrmzgqxmy5JckM41r%2BtaQnURh1yEe5BJraRq9GUk9PkkjH9rfJLtmmnrnqYfAHt6XKa1ExP%2Fxthe9yXr4ouhY7P%2FrDYRXm1kTSXQL0vaE8jPodACq9XdeHRvVpINQaQFLz%2Fe%2BNn0mb63eSrf%2B8I28ELcZS1lP4e1DaIpkz%2FGX
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32311
Tanggal: 2025-08-21


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1760942301527_1132081_pustaka gita.pdf 1.218Mb application/pdf Lihat / Buka File "Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung Putusan Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj."
1760942302722_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Internalisasi Hukum Keluarga Islam dalam Penetapan Asal Usul Anak oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung Putusan Nomor: 195/Pdt.P/2023/PA.Plj."

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya