Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BMT AGAM MADANI KAPAU |
| Penulis: | MUHAMMAD GHIFARI |
| Abstrak: | Muhammad Ghifari, NIM 2130202034, Judul “Penyelesaian Wanprestasi pada Pembiayaan Bermasalah di BMT Agam Madani Kapau”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah penyelesaian pembiayaan bermasalah (wanprestasi) di BMT Agam Madani Kapau dengan rumusan masalahnya betuk pembiayaan bermasalah (wanperstasi) di BMT Agam Madani Kapau dan upaya penyelesaian terhadap nasabah wanprestasi di BMT Agam Madani Kapau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah (wanprestasi) dan upaya yang dilakukan oleh BMT dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah manager di BMT Agam Madani Kapau. Adapun sumber data sekundernya yaitu formulir pembiayaan, akad perjanjian pembiayaan dan surat keterangan jaminan kepala kaum. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah pengumpulan data dan kesimpulan data. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Sebagai hasil dari penelitian untuk mengetahui bentuk pembiayaan bermasalah dan upaya penyelesaiannya pada pembiayaan di BMT Agam Madani Kapau. Wanprestasi terjadi ketika nasabah tidak memenuhi kewajiban sesuai akad, seperti keterlambatan pembayaran angsuran. Jenis pembiayaan yang sering mengalami wanprestasi adalah murabahah dan mudharabah. BMT menyelesaikan wanprestasi dengan pendekatan kekeluargaan, dimulai dari pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pemberian surat peringatan bertahap (SP 1 hingga SP 3), hingga musyawarah bersama pihak terkait. Jika masih belum ada penyelesaian, dilakukan negosiasi atau pengalihan tanggungan kepada pihak ketiga secara sukarela. Seluruh proses mengedepankan prinsip syariah seperti musyawarah, keadilan, dan menjaga hubungan baik antara lembaga dan nasabah. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIcPXtKh9rzp%2BScKCJJ0TBi7EjfxygluAGPScda6Ue%2FU57Kc%2BKoFP%2F2WIUL%2FITkkV6ZxwPtvU1YgFY2ynwIpIij1XQZoYfO4LjptdfuaMPdKU9hDe8afs%2FVyC820puqo0cQXJ4Jmbs7hZm4tAm3qxesv4SVfu8FxVuVHlgESIwKSOlXqdBB83ea http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32307 |
| Tanggal: | 2025-08-22 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1760933559414_1 ... GHIFARI LENGKAP perpus.pdf | 1.057Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BMT AGAM MADANI KAPAU" |
| 1760933560622_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BMT AGAM MADANI KAPAU" |