Pemaknaan pasal 8 huruf f Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah

Publikasi Unusia

Pemaknaan pasal 8 huruf f Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author MUHAMMAD KHAMAL ALFARIZ
dc.date.accessioned 2025-05-27T02:20:50Z
dc.date.available 2025-05-27T02:20:50Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2025-02-07
dc.identifier.isbn NIM:2030203057
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22500163
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIFEo95gViufYkp1%2F4py5TkbHihcBmIFeWqiL%2FN8RCu94XfJ6HYRH1ANOUGmBvlefCvel9TnPRdbj5gEjJnz5B5z1QHTgp3Mk%2BNp%2BaL9e42yOZAKcqN%2BCZ7JaC5DuXleq%2BLj2GtJVs1c6PWJ2mpW9lRqeK8Z2M%2BvuG2OoqPL4EMN%2B2BWd6tVOIw
dc.identifier.uri http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31704
dc.description.abstract Muhammad Khamal Alfariz, NIM 2030203057, Judul Skripsi “Pemaknaan Pasal 8 Huruf F Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menurut Fiqih Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Pokok permasalahan dalam penelitian ini membahas tentang pemaknaan hukum dalam pasal 8 huruf f undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin." Jika melihat pada penjelasan pasal yang menyatakan “cukup jelas”, hal itu patut diteliti lebih lanjut apa saja bentuk larangan perkawinan yang dibahas dalam pasal tersebut, dalam pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan meggunakan tipologi kualitatif terkait mengenai penjelasan pasal 8 huruf f undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah. Ketentuan larangan perkawinan dalam agama mencakup sedangkan menurut syar’, larangan tersebut dibagi dua, yaitu halangan abadi (haram ta’bd) dan halangan sementara (haram gairu ta’bd/ ta’qt). Sementara larangan perkawinan dalam peraturan lain dapat dianalogikan sebagai Hukum adat, dikarenakan hukum adat merupakan salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, istilah "peraturan lain" dapat mencakup hukum adat yang berlaku dalam suatu komunitas selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Dalam kerangka Fiqh Siyasah Dusturiyah, Pasal 8 huruf f memberikan penghormatan terhadap keberagaman agama tetapi memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Bagi umat Islam, aturan mengenai pernikahan harus merujuk pada sumber utama syariat, yakni Al-Qur'an dan Hadis, yang dengan tegas melarangnya kecuali dalam batas-batas yang telah diatur oleh syariat. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislative (ahlul sunnah waljma’ah), terutama yang berkaitan dengan hukum Islam, harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher Uin mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject Hukum Islam - Perkawinan
dc.subject.ddc 2X4.3
dc.subject.ddc 2X4.3
dc.title Pemaknaan pasal 8 huruf f Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1748312451441_1053437_SKRIPSIIII.pdf 1.251Mb application/pdf Lihat / Buka File "Pemaknaan pasal 8 huruf f Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah"
1748312452013_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Pemaknaan pasal 8 huruf f Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut fiqih siyasah dusturiyah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Skripsi
    Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya