Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf

Publikasi Unusia

Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf
Penulis: RISKA JUNIKA
Abstrak: ABSTRAK RISKA JUNIKA, NIM. 2030201070. Judul: “Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Persoalan dalam penelitian ini adalah apa alasan adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, bagaimana pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, dan apa saja dampak dari adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang, dan untuk mengetahui dampak dari adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer terdiri dari, niniak mamak, alim ulama, dan pasangan/pelaku. Kemudian data sekunder yaitu masyarakat dan orang tua pasangan/pelaku. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview). Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan larangan pernikahan sipak baindu adalah karena larangan tersebut sudah menjadi tradisi yang dilestarikan dalam rangka untuk menjaga hubungan baik antar keluarga dalam suku dan menjaga rasa saling menghargai, serta adanya dugaan dari mantan suami bahwa perceraian terjadi karena kehadiran suami baru mantan istrinya. Kedua, pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu ini terbagi menjadi dua, yaitu pandangan positif masyarakat adalah sebagai bentuk taat terhadap adat, norma sosial, dan menjaga hubungan baik antar keluarga dalam suku. Kemudian pandangan negatif masyarakat adalah larangan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap individu dalam menentukan pasangan hidup sehingga tidak memberikan kebebasan. Ketiga, dampak dari larangan pernikahan sipak baindu ini ada dua, yaitu terjadinya perbuatan zina dan pernikahan sirri. Dilihat dari perspektif hukum Islam, tradisi ini termasuk kepada golongan ‘urf fasid karena bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Hadist serta menimbulkan kemudharatan dalam bentuk pelanggaran hukum Islam. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya perbuatan zina dan pernikahan sirri.
URI:
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdIjqjGhCZeg%2FT4Vc15w3awQJcZokTde1HptoP1qSbKwGivjhCk6lkwWVUY%2BuUx6PDHKAQb9fBE%2BF93BUfoFZ5I6tThS6w2w07N5xMK39YzpYk%2FmaNw0u49whIT5YgZ5PRwq%2F0CHL8TxgyVk5pBC8MfuaedqDnXMMNrUA03g3wIcgWY9VG4gtXdX
http://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31534
Tanggal: 2025-02-12


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1740468644334_9 ... p1cl7l3j4jznw2gyjrl26q.pdf 508.8Kb application/pdf Lihat / Buka File "Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf"
1740468644860_Syariah.jpeg 16.92Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Larangan Pernikahan Sipak Baindu Di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya