Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Upaya Satpol PP atas pasal 17 huruf 1 peraturan Daerah Kabupaten tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ktertiban umum berdasarkan tinjauan siyasah dusturiah |
| Penulis: | WIDYA OCTAVIA |
| Abstrak: | ABSTRAK Widya Octavia , NIM 1930203076. Judul Skripsi “Upaya Hukum atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 Pasal 17 huruf I tentang Minuman Beralkohol Tinjauan Siyasah Dusturiah” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah upaya hukum atas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 pasal 17 huruf I tentang minuman beralkohol berdasarkan Tinjauan Siyasah Dusturiah. Bahwa disini membahas bagaimana upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 Pasal 17 huruf I tentang minuman beralkohol dan bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 pasal 17 huruf I tentang minuman beralkohol. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan data yang akurat penulis menggunakan bahanbahan seperti sumber sekunder yaitu peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, peraturan daerah provinsi sumatra barat nomor 11 tahun 2001 pasal 12 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan sumber data primer seperti wawancara yang dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak lainnya. Teknik yang digunakan yaitu teknik kualitatif dengan cara mengumpulkan data dan menganalisis sesuai yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Adapun temuan dari penelitian ini adalah upaya hukum atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 pasal 17 huruf I tentang minuman beralkohol yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dikatakan berjalan dengan baik namun belum maksimal karena adanya beberapa yang menghambat penerapannya antara lain yaitu belum adanya Peraturan Bupati yang mengatur tentang kewajiban ataupun tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak lain dalam melakukan penerapan Peraturan Daerah ini , dan masih ada beberapa oknum yang melanggar peraturan ini dengan tetap menjual minuman beralkohol secara bebas. |
| URI: |
https://ecampus.uinmybatusangkar.ac.id/batusangkar/al?d=GtiiN14zpdJeGI0jz8unFdl2puI0z7AJayfttXgfmo1KKdZjIHMxshWwJ3TiK%2FMUs4bmtJv1kh7%2BARG%2Bog636H5RTLtq%2BNt9c5Qly5BLustHcxDHujU5Tkblao6CmspZM2yRchKGwXJPsWcotvT1bqIhPEA6tOGNtoHXl92rXl1G%2BDBWJy1oWXe8ljZKe7b5 |
| Tanggal: | 2025-02-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1740465659397_9 ... - 5 selesai_compressed.pdf | 491.3Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Upaya Satpol PP atas pasal 17 huruf 1 peraturan Daerah Kabupaten tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ktertiban umum berdasarkan tinjauan siyasah dusturiah" |
| 1740465660006_Syariah.jpeg | 16.92Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Upaya Satpol PP atas pasal 17 huruf 1 peraturan Daerah Kabupaten tanah Datar Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ktertiban umum berdasarkan tinjauan siyasah dusturiah" |