EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH

Publikasi Unusia

EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author M ARIF SAUFI
dc.date.accessioned 2024-04-26T07:45:49Z
dc.date.available 2024-04-26T07:45:49Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2024-02-01
dc.identifier.isbn NIM:2030203045
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22400444
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.usercontent.google.com/download?id=1F_4mSUy9LQHLeXrlgCR6CzA1awWYhti7&export=view
dc.identifier.uri http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31416
dc.description.abstract M. Arif Saufi. NIM 2030203045. Judul Skripsi: “Eksistensi Dan Kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari Dalam Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Ditinjau Dari Sulthah Qadhaiyyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga Peradilan Adat di Indonesia tidak sepenuhnya diakui oleh Negara, sebagaimana Lembaga Peradilan Adat Nagari yang ada di Sumatera Barat sebagai badan untuk penyelesaian sengketa adat di masyarakat adat di Nagari dalam Perda No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat eksistensi dan kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari dalam Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, serta menganalisis tinjuan Sulthah Qadhaiyyah terhadap Lembaga Peradilan Adat Nagari di Sumatera Barat. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif atau library research, dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan (buku-buku) dan dianalisis secara komprehensif terkait dengan eksistensi dan kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari serta Sulthah Qadhaiyyah. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, UUD NRI 1945, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perda Sumbar No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari serta Al-Quran dan Sunnah tentang Sulthah Qadhaiyyah. Bahan hukum sekunder adalah UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, buku tentang Sulthah Qadhaiyah serta buku-buku tentang peradilan adat serta jurnal-jurnal terkait eksistensi peradilan adat. Teknik analisis data yang penulis yang digunakan adalah teknik Deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama bahwa eksistensi atau keberadaan Peradilan Adat Nagari sudah tumbuh dan berkembang dari dahulu, dimana Peradilan Adat Nagari menjadi lembaga penyelesaian kasus perkara perdata maupun perkara pidana yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar dengan berdasarkan kepada ketentuan salingka adat nagari. Kedudukan lembaga Peradilan Nagari dalam Perda Sumbar No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diakui keberadaannya dengan Undang-Undang Desa tetapi tidak sesuai keberadaannya oleh ketentuan Undang-Undang Kehakiman yang berlaku di Indonesia, akan tetapi tidak juga bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) Republik Indonesia. Kedua tinjauan Sulthah Qadhaiyyah terhadap Lembaga Peradilan Adat Nagari, Peradilan Adat Nagari merupakan perwujudan dari Wilayatul Qadha yakni sebagai pengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dan menjalankan fungsi yudikatif dalam nagari. Dalam menjalankan fungsi tersebut Peradilan Adat Nagari sesuai milai nilai Islam, yang mana Peradilan adat nagari harus berpedoman pada adat salingka nagari yang bersumber dari filosofi adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher UIN Mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject Hukum Isalm - Peradilan
dc.subject.ddc 2x4.6
dc.subject.ddc 2x4.6
dc.title EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1714117549441_HITAM.jpeg 16.93Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya