Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH |
| Penulis: | M ARIF SAUFI |
| Abstrak: | M. Arif Saufi. NIM 2030203045. Judul Skripsi: “Eksistensi Dan Kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari Dalam Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Ditinjau Dari Sulthah Qadhaiyyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga Peradilan Adat di Indonesia tidak sepenuhnya diakui oleh Negara, sebagaimana Lembaga Peradilan Adat Nagari yang ada di Sumatera Barat sebagai badan untuk penyelesaian sengketa adat di masyarakat adat di Nagari dalam Perda No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat eksistensi dan kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari dalam Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, serta menganalisis tinjuan Sulthah Qadhaiyyah terhadap Lembaga Peradilan Adat Nagari di Sumatera Barat. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif atau library research, dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan (buku-buku) dan dianalisis secara komprehensif terkait dengan eksistensi dan kedudukan Lembaga Peradilan Adat Nagari serta Sulthah Qadhaiyyah. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, UUD NRI 1945, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perda Sumbar No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari serta Al-Quran dan Sunnah tentang Sulthah Qadhaiyyah. Bahan hukum sekunder adalah UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, buku tentang Sulthah Qadhaiyah serta buku-buku tentang peradilan adat serta jurnal-jurnal terkait eksistensi peradilan adat. Teknik analisis data yang penulis yang digunakan adalah teknik Deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama bahwa eksistensi atau keberadaan Peradilan Adat Nagari sudah tumbuh dan berkembang dari dahulu, dimana Peradilan Adat Nagari menjadi lembaga penyelesaian kasus perkara perdata maupun perkara pidana yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar dengan berdasarkan kepada ketentuan salingka adat nagari. Kedudukan lembaga Peradilan Nagari dalam Perda Sumbar No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diakui keberadaannya dengan Undang-Undang Desa tetapi tidak sesuai keberadaannya oleh ketentuan Undang-Undang Kehakiman yang berlaku di Indonesia, akan tetapi tidak juga bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) Republik Indonesia. Kedua tinjauan Sulthah Qadhaiyyah terhadap Lembaga Peradilan Adat Nagari, Peradilan Adat Nagari merupakan perwujudan dari Wilayatul Qadha yakni sebagai pengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dan menjalankan fungsi yudikatif dalam nagari. Dalam menjalankan fungsi tersebut Peradilan Adat Nagari sesuai milai nilai Islam, yang mana Peradilan adat nagari harus berpedoman pada adat salingka nagari yang bersumber dari filosofi adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah. |
| URI: |
https://drive.usercontent.google.com/download?id=1F_4mSUy9LQHLeXrlgCR6CzA1awWYhti7&export=view http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31416 |
| Tanggal: | 2024-02-01 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1714117549441_HITAM.jpeg | 16.93Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PERDA SUMATERA BARAT NO 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DITINJAU DARI SULTHAH QADHAIYYAH" |