Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | ANALISIS HUKUM ZAKAT PERUSAHAAN E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH |
| Penulis: | ILHAM NARDI YULIANTO |
| Abstrak: | ILHAM NARDI YULIANTO. 2023. NIM, HES. 2002021011 judul Tesis “Analisis Hukum Zakat Perusahaan E-Commerce Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah analisis hukum zakat perusahaan e-commerce. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa aturan hukum positif Indonesia, fiqih zakat dan fatwa tentang zakat untuk menemukan aspek hukum yang mengatur hukum zakat perusahaan e-commerce di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan (Library Reseach) menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan Hukum Ekonomi Syari’ah untuk menganalisa materi hukum positif Indonesia, fiqih zakat dan Fatwa-fatwa tentang zakat untuk mencari asas-asas dan doktrin-doktrin dari sumber hukum tertulis berkaitan dengan aturan hukum zakat perusahan e-commerces. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi kekurangjelasan aturan hukum yang mengatur tentang zakat perusahaan e-commerce baik pada Hukum Positif Indonesia, Fiqih Zakat dan Fatwa tentang zakat sehingga kurangjelasnya aturan tersebut pemerintah melewati BAZNAS tidak dapat leluasa bergerak dalam penegakkan kewajiban zakat pada perusahaan secara umum begitu juga zakat perusahaan e-commerce. Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah telah penulis lakukan terhadap penemuan dan penafsiran Hukum Positif Indonesia, Fiqih Zakat dan Fatwa tentang zakat maka dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat perusahaan e-commerce dapat dilakukan di Indonesia. Selanjutnya ada beberapa hal dalam menyikapi permasalahan ini, pertama, Hukum zakat yang mengatur tentang zakat peusahaan terutama perusahaan e-commerce terkesan kurang jelas dan bersifat umum. Kedua, diperlukan penafsiran dalam menggali hukum khusunya mengenai hukum zakat perusahaan e-commerce sehingga didapati walaupun terjadi kekurangjelasan dan terkesan bersifat umum namun hukum positif mengarah kepada satu ketentuan bahwa perusahaan e-commerce begitu juga kegiatan usaha yang dilakukan oleh per-seorangan berkewajiban mengeluarkan zakat selanjutnya dalam hal ini BAZNAS sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dapat mengumpulkan zakat berdasarkan kepada ketiga ketentuan materi hukum tersebut, mengingat begitu besar potensi zakat yang dapat diambil dari perusahaan e-commerce dan juga perorangan yang melakukan usaha dengan sistem e-commerce. Sehingga selain dapat melakukan pemerataan ekonomi namun juga dapat mensejahterakan para mustahik. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1RleSZOUJn7PFWmp5cU4YF2-NJ3aIS2zr http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/28343 |
| Tanggal: | 2023-02-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1687851936595_MERAH.jpeg | 15.24Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "ANALISIS HUKUM ZAKAT PERUSAHAAN E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH" |