Tinjauan fiqh siyasah duatutiah terhadap peraturan bupati no 7 tahun 2021 tentang alokasi dana nagari di masa pandemi covid-19 di kabupaten tanah datar

Publikasi Unusia

Tinjauan fiqh siyasah duatutiah terhadap peraturan bupati no 7 tahun 2021 tentang alokasi dana nagari di masa pandemi covid-19 di kabupaten tanah datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan fiqh siyasah duatutiah terhadap peraturan bupati no 7 tahun 2021 tentang alokasi dana nagari di masa pandemi covid-19 di kabupaten tanah datar
Penulis: FERDINAND EDISON
Abstrak: ABSTRAK FERDINAND EDISON, NIM. 15301500017 Judul Skripsi “TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PERATURAN BUPATI NO.7 TAHUN 2021 TENTANG ALOKASI DANA NAGARI DIMASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN TANAH DATAR” Skripsi Jurusan Hukum Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Mahmut Yunus (UIN MY) Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tinjauan fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Nagari pada Masa Pandemi Covid-19 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu tinjauan fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Nagari pada Masa Pandemi Covid-19 Hasil Penelitian ini adalah bentuk kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021 tentang penyelesaian Dana Nagari pada Masa Pandemi Covid-19 adalah tercantum dalam pasal 5 sebagai berikut: 1) Dana Nagari ditentukan penggunaanya (earmarked) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Nagari setiap Nagari untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuarn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Nagari. 2) Besaran paling sedikit 8% (delapan persen dari Pagu Dana Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Nagari 3) Dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid- 19 yang bersumber dan Dana Nagari sebesar paling sedik 8% (delapan persen) dari Pagu Dana Nagari merupakan perkalian antara besaran persentase dengan pagu Dana Nagari untuk setiap Nagari. Pandangan Siyasah Dusturiyah tentang Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Nagari Kabupaten Tanah Datar adalah belum memenuhi kriteria untuk pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah karena penyelenggaraan Dana Nagari pada Masa Pandemi Covid-19 belum merata, masih ada beberapa dari masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai maupun Bantuan dari Nagari pada Masa Pandemi Covid-19
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/S4shBm67l4lEstgAEe8n99vIRmt8ruM.pdf
Tanggal: 2022-08-22


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1663120342409_FERDINAND EDISON ACC.pdf 634.5Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan fiqh siyasah duatutiah terhadap peraturan bupati no 7 tahun 2021 tentang alokasi dana nagari di masa pandemi covid-19 di kabupaten tanah datar"
1672712103783_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan fiqh siyasah duatutiah terhadap peraturan bupati no 7 tahun 2021 tentang alokasi dana nagari di masa pandemi covid-19 di kabupaten tanah datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya