TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)

Publikasi Unusia

TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)
Penulis: JERI PRASETIO
Abstrak: JERI PRASETIO. NIM 1830203042. Judul Skripsi: “TINJAUAN PASAL 68 UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JEJANG KARIR DAN PROFESIONASLIME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pasal (68) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang jejang karir dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dikaitkan dengan prinsip good govenance di DPRD Tanah Datar, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap jenjang karir dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di DPRD Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menguraikan penerapan pasal (68) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang jejang karir dan profesionalisme aparatur sipil negara dikaitkan dengan prinsip good governancedi DPRD Tanah Datar, Untuk menguraikan dan menganalisis pandangan siyasah dusturiyah terhadap jenjang karir dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di DPRD Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach) menggunakan metode kualitatif impiris yaitu melihat kenyataan yang ada di lapanga. instrument pendukung, seperti hand phone, field note, pedoman wawancara dan lain-lainya. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu Kasubag Tu / kepegawaian, Pejabat ASN yang penempatan jabatan di bagian hukum, pegawasan penganggaran dan keuangan, sumber data sekunder yaitu data-data pegawai Aparatur Sipil Negara di kantor DPRD, profil dan didukung dengan dokumen pembagian tugas di DPRD Tanah Datar. Hasil penelitian yang penulis peroleh dari dilapangan adalah pertama: proses penerapan penempatan posisi jabatan di kantor DPRD Tanah Datar, terdapat pasal 68 ayat 2 dalam proses penerapan penempatan posisi jabatan di DPRD Tanah Datar belum sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 68 ayat 2 karena masih ada juga posisi-posisi tertentu tidak isi oleh orang-orang dengan bidang keahlihanya, disebabkan oleh salah satu penempatan jabatan di DPRD Tanah Datar dilihat dari kompetensi pegawai tidak sesuai dengan bidang yang tugaskan akhirnya berimbas pada buruk tugas yang diemban. Seperti di bagian hukum di tempati oleh sarjana sosial, sedangkan di bagian pengawasan, penganggaran ditempati oleh sarjana hukum, ekonomi, dan di bagian di bagian umum dibagian keuangan di tempati sarjana sosial. Kedua pandangan siyasah dusturiyah terhadap jenjang karir dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di DPRD Tanah Datar, tentang jejang karir dan propesionalisme ASN di DPRD Tanah datar belum relevan dengan al- sultah al-tanfidziyyah. sebagaimana yang ditetapkan al- sultah al-tanfidziyyah hukum yang akan diberlaku al- sultah al-tanfidziyyah adalah melaksanakan undang-undang. Negara memiliki kewewenangan untuk menjabarkan dan mengaktualisasikan perundang-undangan yang telah dirumuskan tersebut.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/kGVWDiczQWUwh8TGVLZ0iwkAnrvsX9.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636453948_S ... O REVISI TERAKHIR (1).pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)"
1672732947323_SKRIPSI untuk perpustakan.pdf 803.3Kb application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)"
1672732948856_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada DPRD Tanah Datar)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya