Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pengaruh Peraturan Wali Nagari Batu Basa No. 06 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat |
| Penulis: | REGITA LUTHFIANI |
| Abstrak: | ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Regita Luthfiani, NIM: 1830203064, berjudul “TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PENGARUH PERATURAN WALI NAGARI BATU BASA NOMOR 06 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT DAN PERBUATAN MAKSIAT” pada jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN) Batusangkar 2022/1443 H yang terdiri atas 89 halaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap perwanag nomor 06 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat terhadap masyarakat nagari Batu Basa?, 2) Bagaimana pengaruh peraturan wali nagari nomor 06 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat?. Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) menjelaskan tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap perwanag nomor 06 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat terhadap masyarakat nagari Batu Basa, 2) menjelaskan pengaruh peraturan wali nagari nomor 06 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Dimana data yang dikumpulkan berupa kata-kata atau kalimat dari gambaran yang ada, lalu menafsirkan fenomena yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Berdasarkan pada penelitian yang telah penulis lakukan diperoleh kesimpulan; bahwa Perwanag No. 6 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat Terhadap Masyarakat Nagari Batu Basa ini sangat efektif untuk menanggulangi penyakit masyarakat yang terjadi di Nagari Batu Basa. Dimana sejak diberlakukannya Perwanag ini, tindakan atau prilaku yang termasuk kepada penyakit masyarakat menjadi sangat menurun yang berarti Perwanag ini membawa pengaruh berupa efek jera kepada para pelakunya dan penghalang kepada yang lain untuk melakukan tindakan yang tergolong kepada penyakit masyarakat. Ditinjau dari Fiqh Siyayah Dusturiyah, Wali Nagari selaku pemimpin Nagari Batu Basa dalam hal ini adalah sebagai Wazir secara umum yang bertugas untuk meringankan beban pemerintah dalam mengurusi kepentingan rakyat Batu Basa demi kemaslahatan bersama. Dimana dalam hal ini, Wali Nagari mengeluarkan aturan atau hukum yang diperlukan oleh Nagari Batu Basa, dimana aturan yang dikeluarkan ini berdasarkan dan sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Jika dilihat aturan dalam Perwanag ini dari sudut pandang Islam, maka tampak bahwa aturannya sudah sejalan dan tidak bertentangan. Hanya saja dalam pemberian sanksi untuk pelanggaran yang terjadi, nampak bahwa sanksi yang diberikan belum sejalan dengan aturan Islam. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/OEq1qlMom0uEOHSsCQh5a4hUk0GgWpYd.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660636402320_S ... FIANI (4 AGUSTUS 2022).pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pengaruh Peraturan Wali Nagari Batu Basa No. 06 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat" |
| 1673232456646_SKRIPSIIIII.pdf | 1.514Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pengaruh Peraturan Wali Nagari Batu Basa No. 06 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat" |
| 1673232458070_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pengaruh Peraturan Wali Nagari Batu Basa No. 06 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat" |