TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)

Publikasi Unusia

TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)
Penulis: RAHMAD ALFANDI
Abstrak: RAHMAD ALFANDI, NIM. 1830203061 Judul Skripsi “TINJAUAN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK ANG BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH” Skripsi Jurusan Hukum Tata Negara (siyasah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Pemerintahan Nagari Situmbuk sudah melaksanakan fungsi dan pengawasan (chek and balance) berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pelaksanaan Pasal 82 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh Pemerintahan Nagari Situmbuk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). yang di lakukan di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar untuk mengkaji secara mendalam serta menjelaskan mengenai tinjauan Pasal 82 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Chek and Balance Perspektif Siyasah Dusturiyah. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Pemerintahan Nagari Situmbuk belum sepenuhnya melaksanakan fungsi dan pengawasan (Chek and Balance) sesuai dengan apa yang di amanatkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, karna dari hasil wawancara dan penelitian yang penulis lakukan terdapat perbedaan persepsi anatara Wali Nagari dengan Tokoh Masyarakat dalam hal ini diwakilkan oleh Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang. Menurut Wali Nagari sudah terlaksana dengan semestinya. Berbeda dengan pendapat masyarakat yang belum mendapatkan informasi rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Dalam islam untuk kajian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di atur didalam Fiqh Siyasah Dusturiyah. Dikaitkan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya adalah Undang-Undang itu ciptakan agar terjadi kemaslahatan untuk semua umat. Namun Pasal 82 itu menyarankan harus adanya fungsi kontrol anatara penyelenggara dengan masyarakat agar pemerintahan dapat berjalan dengan semestinya. Namun fungsi kontrol (Chek and Balance) itu tidak terlaksana dinagari Situmbuk.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/CMMuyrTe1hBm2GGcWVpbLfRSbuq8jpm.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636397780_S ... mad Alfandi 1830203061.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)"
1672885905957_SKRIPSIIIII.pdf 1.030Mb application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)"
1672885907051_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus pada Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya