Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Publikasi Unusia

Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: ASMARIANTI
Abstrak: Asmarianti, NIM. 1730203014 Judul Skripsi “Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kedudukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia dan perspektif Sulthah Qadhaiyyah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/ PUU-XV/2017 terkait kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan pembahasan skripsi ini untuk mengetahui kedudukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia serta analisa perspektif Sulthah Qadhaiyyah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/ PUU-XV/2017 terkait kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang digunakan melalui pengumpulan data dengan bantuan referensi yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, bahan penelitian sebelumnya yang sejenis, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpukan bahwa kedudukan KPK dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah lembaga yang berada di ranah eksekutif, yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif Sulthah Qadhaiyyah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/ PUU-XV/2017 terkait kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa lembaga KPK berada pada peradilan wilayatul mazalim yang ada dibawah naungan Sulthah Qadhaiyyah (lembaga yudikatif). Penulis melihat adanya persamaan dan perbedaan antara lembaga wiyalah al-mazalim dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun persamaannya adalah KPK dengan wiyalah al-mazalim sama-sama menangani kasus suap yang dilakukan oleh para penguasa terhadap hak-hak rakyat. Adapun perbedaan antara KPK dengan wiyalah al-mazalim adalah salah satu kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, proses penyelesaian di pengadilan KPK tidak sampai memvonis, sedangkan kewenangan wilayatul mazalim mulai dari penyidikan sampai ke ranah pengadilan dan sekaligus memvonis. Maka dari itu penulis menggambarkan bahwa keberadaan KPK ini identik namun tidak sama persis dengan wilayatul mazalim.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/rt61jwGhb3FwCBAJQBvUOTGjjai0tu00.pdf
Tanggal: 2022-02-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949873080_S ... -dikonversi_compressed.pdf 418.4Kb application/pdf Lihat / Buka File "Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi"
1659498669162_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Perspektif Sulthah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Terkait Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya