PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ‎PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM ‎TINJAUAN KONSEP OTONOMI DAERAH DAN FIQH ‎SIYASAH

Publikasi Unusia

PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ‎PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM ‎TINJAUAN KONSEP OTONOMI DAERAH DAN FIQH ‎SIYASAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ‎PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM ‎TINJAUAN KONSEP OTONOMI DAERAH DAN FIQH ‎SIYASAH
Penulis: NURHASNA
Abstrak: Nurhasna. NIM 1730203053. Judul Skripsi: “Pemberlakuan UU Nomor ‎‎3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam ‎Tinjauan Konsep Otonomi Daerah dan Fiqh Siyasah”. Jurusan Hukum Tata ‎Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) ‎Batusangkar tahun akademik 2022. ‎ Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah ‎bagaimana konsep pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkaitan ‎dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan bagaimana pula ‎tinjauan fiqh siyasah terkait konsep otonomi daerah terhadap pengelolaan ‎pertambangan mineral dan batubara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk ‎mengetahui dan menjelaskan bagaimana konsep pengelolaan pertambangan ‎mineral dan batubara yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan ‎pemerintah daerah, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pula ‎tinjauan fiqh siyasah terkait konsep otonomi daerah terhadap pengelolaan ‎pertambangan mineral dan batubara.‎ Jenis penelitian ini adalah peneletian hukum normatif (library research). ‎Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis ‎normatif. Teori yang dipakai adalah Teori Pertambangan Mineral dan Batubara, ‎Teori Kewenangan, Teori Otonomi Daerah dan Teori Fiqh Siyasah.‎ Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa ‎berlakunya Undang-Undang Minerba pasca perubahan ini mengakibatkan ‎pengurangan kewenangan pengelolaan minerba daerah yang dialihkan pada ‎pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah ‎Kabupaten/kota dihapus/dihilangkan (Pasal 7 dan Pasal 8 UU Minerba 2020). ‎Walaupun nanti pemerintah pusat akan mendelegasikan perizinan melalui ‎PP/Permen (Pasal 35 ayat (4) UU Minerba 2020) akan tetapi jika dilihat dalam ‎Undang-Undang ini hampir semua kewenangan pemerintah daerah ditarik ke ‎pemerintah pusat. Dalam“hal ini bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A ‎UUD 1945 tentang Otonomi Daerah.” Dan pemerintah daerah tidak memiliki ‎kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang baru ini jika dilihat dari batas-‎batas kewenangan. Jika merujuk pada konsep hukum Islam, dari sejarah ‎ketataNegaraan Nabi Muhammad SAW sampai dengan Khulafaur Rasyiddin ‎dapat dikatakan mengandung asas desentralisasi. Pemerintahan pusat (Khalifah) ‎memberikan pelimpahan kekuasaan bidang tertentu yakni mengumpulkan pajak di ‎daerah, mengelola administrasi daerah dan memberi pelayanan ke rakyat di ‎daerah, memelihara keamanan di daerah, menarik kharaj dan memungut zakat, ‎menegakkan dan menyebarluaskan agama Islam di daerah, secara vertikal kepada ‎pemerintahan daerah (gubernur) dimana para gubernur bertanggung jawab kepada ‎Khalifah.‎
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/cVGLESC51tK3T4WBylPSoMWPgxmmEIV.pdf
Tanggal: 2022-02-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949868938_Skripsi Nurhasna (1).pdf 702.3Kb application/pdf Lihat / Buka File "PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ‎PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM ‎TINJAUAN KONSEP OTONOMI DAERAH DAN FIQH ‎SIYASAH"
1660018015248_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ‎PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM ‎TINJAUAN KONSEP OTONOMI DAERAH DAN FIQH ‎SIYASAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya